Soal Laporan Masyarakat Adanya Tambang Ilegal ke Polisi, Masih Sebatas Mempelajari

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:35 WIB
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena

SAMARINDA–Langkah tegas korps Bhayangkara Samarinda dalam memberantas mafia tambang ilegal masih dinanti. Dari sederet temuan, yang belakangan makin marak jadi perbincangan adalah imbas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Terhitung sejak Kamis (14/10), laporan beserta bukti terkait adanya tambang ilegal diserahkan 10 warga yang mewakili, didampingi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Walhi Kaltim.

Upaya penolakan warga Muang Dalam terhadap aktivitas tambang ilegal yang berjalan sejak 2016, terangkum dalam satu berkas laporan yang disodorkan ke aparat penegak hukum. Bukti-bukti galian dan dampak yang dirasakan selama ini juga tertulis lengkap. Warga meminta agar polisi segera mengambil tindakan tegas. Menghukum para pencuri emas hitam, seperti penindakan tambang ilegal di Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, medio Maret lalu. Kami maunya tambang dihentikan,” ucap seorang warga Muang Dalam yang namanya enggan dikorankan.

Setelah hampir sepekan masyarakat menyerahkan laporan ke polisi, belum ada langkah teknis yang diambil. Termasuk melakukan pengecekan lokasi pertambangan ilegal yang luasnya sekitar 11 kali lapangan sepak bola.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, kemarin (18/10) laporan tersebut baru diterimanya. Saat ini pihaknya masih mempelajari laporan tambang ilegal yang diajukan warga Muang Dalam. Baru hari ini (kemarin) masuk di meja saya. Dipelajari dulu lah ya,” ucapnya. Pengecekan lokasi tambang ilegal hingga kini juga belum diagendakan. Rencananya, baru dilakukan jika laporan masyarakat telah selesai dipelajari. Belum (cek lapangan), ya nanti lah, dipelajari dulu laporannya,” tambah dia.

Dalam laporan yang diserahkan masyarakat, aktivitas pertambangan tanpa izin disebut telah jelas-jelas melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 03/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tak hanya itu, para penjarah sumber daya alam di Muang Dalam juga telah melanggar Pasal 109 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam qanun tersebut menerangkan, jika setiap usaha atau kegiatan harus memiliki izin lingkungan. Jika tidak, maka terancam penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, laporan resmi yang diwakili 10 warga akhirnya dilayangkan ke Polresta Samarinda. Didampingi Jatam dan Walhi Kaltim, warga menyerahkan laporan dengan bukti dokumentasi keberadaan tambang ilegal, seperti permintaan kepolisian.

Dalam penyerahan laporan, warga juga langsung dimintai keterangan penyidik kepolisian, sebagai berita acara pemeriksaan (BAP). Setidaknya sekitar 20 pertanyaan diajukan penyidik ke warga. Tak hanya meminta ditutupnya tambang ilegal, warga juga meminta perlindungan polisi atas intimidasi yang diterima masyarakat. Sebab, sejak aksi penolakan dan penandatanganan petisi, warga merasa tidak aman dan mendapat intimidasi oleh oknum suruhan tambang ilegal. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X