TRANSAKSI narkoba di Jalan Pramuka, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya masuk radar kepolisian. Hanief Mauluddin (24), pengedar narkotika jenis ganja diringkus saat menunggu pelanggannya.
Informasi terkait transaksi narkoba golongan satu itu memang telah dikantongi polisi jauh-jauh hari sebelumnya. Aparat mendapatkan informasi jika transaksi kerap dilakukan di gapura Jalan Pramuka, dan kerap transaksi saat malam. Informasi tersebut akhirnya ditelusuri kebenarannya. Mengenakan pakaian sipil, polisi memantau lokasi yang dimaksud sekitar pukul 01.00 Wita. “Jadi setelah dapat informasi itu kami telusuri lokasinya. Ternyata ada yang datang, dicurigai sebagai target. Dia datang menggunakan motor jenis matik,” jelas Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Samarinda Iptu Purwanto.
Lepas tengah malam, aktivitas Hanief saat itu bertepatan dia hendak transaksi ganja, mengatur janji untuk bertemu di tempat biasa dia menjual barang haram tersebut. Niatnya hendak mengantar pesanan pembeli, alih-alih kembali pulang ke rumah, pemuda tersebut akhirnya harus pulang ke terungku di Polresta Samarinda.
Hanief yang masih berada di atas motor bernomor polisi KT 2719 MT pasrah saat polisi meringkusnya. Diperiksa, polisi menemukan sebungkus ganja kering seberat 8,83 gram yang tersimpan di kantong kanan jaket. Tanpa perlawanan, Hanief pasrah digiring ke Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal “daun memabukkan” tersebut. “Kami masih telusuri barang tersebut, terkait didapat dari mana oleh pelaku,” kuncinya. (*/dad/dra/k8)