Fungsi Kaltim “Disunat”, Tak Bisa Banyak Berbuat

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:18 WIB
UNTUNGKAN EKONOMI: Batu bara masih menjadi komoditas utama dalam perekonomian Kaltim.
UNTUNGKAN EKONOMI: Batu bara masih menjadi komoditas utama dalam perekonomian Kaltim.

 

HARGA batu bara lagi tinggi-tingginya. Kondisi itu bisa memicu terjadinya penambangan emas hitam secara besar-besaran. Sehingga ada kekhawatiran aktivitas tersebut mengabaikan aspek lingkungan.

Pemprov Kaltim pun disebut tak bisa berbuat banyak. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny menyebut, sejak keluarnya Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian ESDM Nomor 1481/30.01/DBJ/2020 yang berlaku sejak 10 Desember lalu, seluruh provinsi termasuk Kaltim sudah tak memiliki kewenangan dalam pengelolaan minerba. Teman-teman wartawan juga sudah tahu. Sejak adanya aturan ini, artinya semua diambil alih pusat,” ungkap Benny.

Untuk diketahui, SE tertanggal 8 Desember 2020 tersebut berisi perihal kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang menjelaskan terhitung mulai 11 Desember 2020, kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara beralih ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat.   

Edaran lain yang menghalangi pihaknya terlibat adalah SE Menteri ESDM Nomor: 1482/30.01/DJB/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batu Bara. Dijelaskan bahwa layanan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara dapat dilayani melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal terhitung mulai 11 Desember 2020.

Dari Pak Gubernur Kaltim (Isran Noor) sendiri menyesalkan aturan itu. Mestinya daerah diberi kewenangan untuk kontrol dan pengawasan. Tapi nyatanya pengawasan dilakukan inspektur tambang yang notabenenya pegawai pusat,” jelasnya.

Tercerabutnya kewenangan pemerintah daerah, disebut Benny, ibarat diikatnya tangan dan kaki Pemprov Kaltim. Daerah hanya bisa melihat, mendengar, dan berteriak. Artinya setiap ada persoalan, hanya bisa membuat laporan ke Dirjen Minerba, Kementerian ESDM. Sementara tidak bisa melakukan tindakan apapun. Termasuk kepada tambang ilegal.

Jangankan mau tindak. Mau lapor (tambang ilegal) ke polisi saja kami tidak bisa. Kewenangannya sebagai apa? Bisa saja kami diserang balik,” katanya.

Dengan tingginya harga batu bara, Benny menyebut, imbasnya belum dirasakan Kaltim secara langsung. Saat ini berdasarkan informasi yang diperolehnya, sejumlah perusahaan tambang tengah berusaha menambah kuota produksi batu bara. Saat ini Kaltim memiliki kuota produksi 77,5 juta ton per tahun.

Ditambah dengan kebijakan PLN untuk mengurangi penggunaan batu bara untuk pembangkit. Jadi banyak pengusaha yang berkeinginan lebih banyak ekspor keluar,” katanya.

Dari informasi yang juga diperolehnya, dari beberapa perusahaan tambang besar, saat ini sudah mengeluarkan produksinya hingga 50 persen untuk dipasarkan. Soal pengaruhnya terhadap bertambahnya aktivitas pertambangan yang mengabaikan aspek lingkungan, Benny menyebut, kondisi tersebut sudah ada tugas pokok dan fungsinya. Misal, pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan, maka menjadi tugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kalau aktivitas ilegal itu dilaksanakan di konsesi izin tambang, ya menjadi kewenangan pemilik tambang. Kalau di luar itu, menjadi ranah kepolisian. Artinya sudah masuk pidana,” bebernya.

Dinas ESDM Kaltim disebutnya tetap memiliki rencana. Salah satunya dengan ikut terlibat dalam pengujian atau kontrol kualitas dan kuantitas batu bara. Yang selama ini dilakukan badan independen melalui Minerba Online Monitoring System (MOMS). Langkah itu disebutnya, harus dimiliki Kaltim. Dan dari kunjungan kerjanya ke Bandung, itu sudah dilaksanakan Pemerintah Kota Palembang.

Permintaan Pak Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, ingin Kaltim ikut mengontrol keluar masuknya batu bara. Itu nanti ada kontribusinya ke pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X