Membebaskan Pelabuhan Feri Penajam dari Praktik Cashback Perlu Ketegasan dari Regulator

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:12 WIB

SAMARINDA–Praktik cashback di pelabuhan feri masih terjadi. Terutama kendaraan yang masuk feri lewat Pelabuhan Feri Penajam. Padahal, sebelumnya sudah diputuskan bahwa praktik itu tidak dibenarkan. Kini perlu ketegasan dari regulator untuk membenahi.

Sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim menyatakan, cashback yang dilakukan operator adalah tindakan ilegal dan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) 45/2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-Alat Berat/Besar. Beleid itu tidak menjelaskan adanya sistem pengembalian uang kepada sopir atau pengemudi yang diambil dari total nominal transaksi tersebut. 

Akademisi hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah mengatakan, kondisi itulah yang disebut lip service. Beda perkataan dan perbuatan. Kalau lembaga pemerintah mendeklarasikan sikap dan kebijakannya, mestinya konsisten dikawal dong. Jangan awalnya bilang A, tapi kemudian justru bersikap B. Kritik kita dari dulu kan soal itu,” kata pria yang akrab disapa Castro itu.

Dia melanjutkan, dampak dari kondisi itu adalah mereka yang selama ini berada dalam circle kegiatan yang diduga sebagai pelanggaran macam cashback itu, akan menganggap hal seperti itu biasa saja. Toh, pemerintah cenderung permisif. Soal status dugaan sikap lunak dan inkosisten karena status ASDP Ferry Indonesia (sebagai operator dan regulator yang juga BUMN), itu sangat memungkinkan. Tapi cara berpikir seperti jelas dangkal,” tegas Castro.

Sebab, logikanya terbalik. Justru karena ASDP itu BUMN, maka seharusnya pengawasan dilakukan berlipat ganda. Butuh effort lebih dibanding yang lain untuk menjaga kualitas pelayanan publiknya. Bukan malah mendiamkan hal yang salah seperti itu. Mereka yang punya otoritas untuk mengawasi, tapi tidak melakukannya. Seharusnya juga diperiksa. Pasti ada yang tidak beres.

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno memaparkan kondisi seharusnya membuat para pelaku berpikir ulang, karena sanksi yang bisa saja menimpa mereka ketika tetap melakukan hal yang sudah disebut dilarang itu. Kalau dalam aturan tidak ada sanksi. Agak kesulitan untuk menindaknya,” jelas dia.

Diwartakan sebelumnya, dari penelusuran Kaltim Post pada Jumat (8/10), praktik cashback di Pelabuhan Feri Penajam masih berlangsung. Media ini melihat langsung bagaimana modus itu terjadi. Rudi, sopir barang, mengaku sudah biasa mendapatkan cashback saat ke Balikpapan via Pelabuhan Feri Penajam.

Pagi itu, Rudi membayar tiket sebesar Rp 310 ribu dari yang semestinya Rp 391 ribu untuk golongan V. Saya langsung dapat potongan Rp 81 ribu saat membayar tiket di loket,” bebernya.

Namun, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan Cuk Prayitno memastikan Pelabuhan Feri Penajam terbebas dari cashback. Dia juga menolak praktik tersebut di pelabuhan milik mereka itu. Tidak boleh ada cashback di pelabuhan saya (Pelabuhan Feri Penajam yang dimiliki ASDP). Kalau ada operator yang memberikan cashback di pelabuhan saya, saya enggak terima itu, karena saya menolak cashback,” terangnya.

Di sisi lain, pada 26 Februari 2020, semua operator yang beroperasi di lintas Kariangau-Penajam menggelar pertemuan di salah satu kafe di Balikpapan Baru. Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati sejumlah komitmen bersama.

Di antara poin kesepakatan itu adalah operator dilarang memberikan cashback kepada sopir atau pengemudi angkutan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat yang ditandatangani operator dan pengelola Pelabuhan Feri Kariangau. Perwakilan dari enam operator feri yang menjabat kala itu sepakat bertanda tangan di atas surat komitmen bersama tersebut.

Mereka antara lain, GM PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan Ardhi Ekapaty, Manager PT Dharma Lautan Utama Jamirin, Manager Armada PT Sadena Mitra Bahari Anindito Eka Pradana, Manager PT Jembatan Nusantara Heru Cahya SB, Manager PT Pasca Dana Sundar Syamwardi Nasution, dan Manager PT Bahtera Samudra Dody Haersah.

Komitmen itu diketahui Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Balikpapan Dody Haersah, Ketua DPC INFA Kaltim yang saat itu dijabat Heru Cahya Suprabowo, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim dan Kaltara yang kala itu dijabat Muhammad Husein Saimima.

Lebih jelas, komitmen itu berisi melaksanakan pemuatan kapal seperti apa adanya. Dalam hal ini, tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk lainnya kepada sopir atau pengemudi. Selain itu, menjalankan waktu pemuatan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dan selalu patuh terhadap peraturan yang telah disepakati bersama. Bila melanggar, akan diberikan sanksi. Seperti tidak dibolehkan beroperasi sebanyak 1696 trip.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X