Drama Pencopotan Makmur Bakal Panjang, Berlanjut ke Pengadilan, Golkar Singgung Senioritas dan Legawa

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:46 WIB
Makmur HAPK
Makmur HAPK

SAMARINDA–Langkah Makmur HAPK untuk mengadang upaya DPD Golkar Kaltim yang merotasinya dari kursi ketua DPRD Kaltim, ditolak mahkamah partai pekan lalu. Keputusan DPP Golkar Nomor B-600/Golkar/VI/2021 yang merotasi penghuni singgasana Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas`ud, bakal bergulir selepas salinan putusan diterima para pihak yang bersengketa.

Kendati demikian, ancang-ancang membawa sawala ini ke peradilan umum, baik pengadilan negeri hingga PTUN sudah terlihat selepas keputusan Mahkamah Partai Golkar dibacakan. Dikonfirmasi ihwal ini, Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fakhrudin menyatakan, Golkar siap meladeni jika akhirnya masalah internal partai harus digulirkan ke institusi hukum.

“Itu hak beliau (Makmur), kami hormati dan siap mengikuti saja. Yang perlu diingat tak ada yang menang atau kalah dalam sengketa di MP (Mahkamah Partai),” ucapnya kepada Kaltim Post, Minggu (17/10). Mahkamah Partai Golkar, lanjut dia, hanya menengahi dan memverifikasi kebijakan internal yang dianggap kader tak adil. Hasil persidangan di internal partai, menolak seluruh keberatan yang dilayangkan Makmur yang menganggap kebijakan merotasinya dari kursi ketua DPRD Kaltim tak punya dasar yang jelas. Keputusan tertinggi di internal yang bersifat final dan mengikat jelas harus dipatuhi seluruh kader.

“Beliau kader senior, ketua harian DPD Golkar Kaltim juga. Paham mekanisme partai, jika tak mengindahkan keputusan MP perlu dipertanyakan apa masih berstatus kader beringin,” kata pria yang karib disapa Ayub ini. Menurutnya, tak elok masalah internal yang semestinya bisa beres lewat keputusan mahkamah partai harus digulirkan ke eksternal seperti sengketa perdata atau tata usaha negara.

Apalagi, kebijakan partai hanya merotasi Makmur dalam struktur alat kelengkapan dewan Fraksi Golkar (AKD F-Golkar). Bukan pemberhentian antarwaktu (PAW) dirinya sebagai anggota legislatif yang duduk di dewan. Apalagi, hal tersebut dinilai Ayub lumrah terjadi di setiap kebijakan partai mana pun yang memiliki wakil di DPRD. “Ini kan sama saja seperti kebijakan rotasi ketua komisi, fraksi atau badan kelengkapan lain. Masak hal begini sampai digulirkan ke pengadilan. Capek sendiri nanti,” tuturnya.

Ayub menegaskan, kebijakan DPP Golkar ini tak ada kaitannya menyerang personal Makmur atau menzaliminya. Pergantian ditempuh lantaran evaluasi partai atas kinerja kader menjalankan hak dan kewajibannya. “Kami berharap beliau berjiwa kesatria, legawa atas keputusan MP ini. Contoh H Syahrun, periode 2014-2019 ketua DPRD Kaltim, sekarang hanya anggota komisi tak mempermasalahkan. DPD selalu siap memberi ruang untuk berkomunikasi,” singkatnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Makmur HAPK Andi Asran Siri memastikan akan membawa hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar ke peradilan umum, Kamis (14/10). Langkah itu diambil setelah salinan putusan Mahkamah Partai Golkar diterimanya. Ditolaknya keberatan atas pergantian Makmur HAPK yang teregistrasi dengan Nomor 39/PI-Golkar/VIII/2021 itu sudah terlihat di tengah proses sengketa di Mahkamah Partai Golkar.

“Fakta keputusan merotasi Pak Makmur tak sesuai prosedur itu baru kami dapat saat perkara berjalan. Proses sudah selesai kami terima saja,” katanya. Keputusan Mahkamah Partai Golkar berbunyi final dan mengikat namun hanya berlaku di internal partai beringin. Makmur, kata dia, selaku warga negara masih bisa melawan lewat jalur lain. “Di internal benar sudah tak bisa lagi mengajukan keberatan. Langkah ke peradilan umum masih ada,” ungkapnya. (ryu/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X