IKN yang Tanpa Merusak Hutan

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:44 WIB

Oleh: Dr Isradi Zainal

Rektor Universitas Balikpapan

 

GREEN city merupakan konsep yang akan diterapkan dalam menata dan membangun ibu kota negara (IKN) di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara (Sepakunegara). Menurut rencana, konsep itu akan dipadukan dengan kota yang smart, forest, sustainable, dan blue. Green city atau kota hijau didefinisikan sebagai penataan dan pembangunan kota yang berpihak pada prinsip pembangunan kota yang berkelanjutan.

Menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), salah satu alasan pemindahan IKN adalah karena pemerintah berencana mencanangkan konsep green dan forest city (living with nature).

Konsep itu menerapkan ruang terbuka hijau minimal 50 persen dari total luas area yang meliputi taman rekreasi, taman hijau, kebun binatang, botanical garden, dan sport complex yang terintegrasi dengan bentang alam seperti kawasan berbukit dan daerah aliran sungai (DAS) serta struktur topografi.

Selanjutnya pemanfaatan energi terbarukan dan rendah karbon (solar energy, gas, dan lain-lain) untuk power and gas supply, efficient power grid, dan street and building lighting. Dalam penerapannya untuk efisiensi dan konservasi energi, diperlukan green building design melalui sistem manajemen circular water management system dan district cooling system.

Konsep yang direncanakan diterapkan oleh pemerintah di IKN itu sudah sangat bagus. Namun, dalam pelaksanaannya mesti berbasis kota hijau yang mensyaratkan delapan indikator mewujudkan green city.

Di antaranya, perencanaan dan perancangan kota yang berkelanjutan; pengadaan ruang terbuka hijau; penerapan bangunan hijau yang ramah energi; pengolahan sampah secara terpadu; penggunaan transportasi yang ramah lingkungan; peningkatan kualitas air perkotaan; dan pengembangan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha yang sehat, yang dikenal dengan istilah komunitas hijau atau green community.

Selanjutnya untuk mengoptimalkan konsep green dan forest city, konsep tersebut mesti diperkaya dengan konsep green economy. Green economy atau ekonomi hijau didefinisikan sebagai perekonomian berwawasan lingkungan di mana pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diselaraskan tanpa merusak lingkungan dan mengedepankan pembangunan yang berkelanjutan atau sustainable development.

Konsep green economy menumbuhkan ekonomi dengan cara bermanfaat (bukan pengorbanan), berkeadilan sosial dan ramah lingkungan, serta mempromosikan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan untuk jangka panjang.

Konsep green economy mencakup enam bidang utama yaitu energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, bangunan hijau, pengelolaan air, pengelolaan limbah, dan pengelolaan lahan.

Menurut United Nations Environment Programme (UNEP) green economy merupakan sistem yang memuat semua aktivitas perekonomian yang menghasilkan kualitas hidup manusia untuk jangka panjang, tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang akibat munculnya risiko terkait dampak lingkungan dan keterbatasan ekologis.

Selanjutnya green economy coalition menegaskan, green economy merupakan aktivitas ekonomi yang menghasilkan kesejahteraan untuk semua pihak, dalam keterbatasan sumber daya di bumi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X