Pungli PSTL Lurah, Tarif Pungli Berdasarkan Lokasi, Disesuaikan Klasifikasi Tanah

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Dua tersangka pungli PSTL.
Dua tersangka pungli PSTL.

Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) bersama rekannya Rusli AS telah berstatus tersangka kasus pungutan luar. Polisi hingga kini masih mengusut kasus pungli keduanya. Pungli ditetapkan berdasarkan klasifikasi tanah dalam program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih.

 

SAMARINDA–Untuk pengajuan awal formulir PTSL, biaya yang dipatok Rp 100 ribu dan Rp 1,5 juta sebagai biaya pengurusan. Diusut lebih jauh, indikasi adanya pungutan lain semakin terendus. Pungutan lain yang dilakukan berdasarkan letak strategis tanah yang dibagi dalam dua kelas.

Indikasi adanya pungutan berdasarkan kelas tanah itu mencuat dari para saksi yang terdiri dari 26 ketua RT setempat, dan 15 warga yang menjadi korban. Termasuk dari tersangka Rusli. Dalam keterangan yang dikumpulkan para saksi, Rusli kembali meminta pungutan berdasarkan klasifikasi tanah. "Tapi memang ada indikasi klasifikasi lokasi. Jadi ada perbedaan biaya. Tidak semua biaya disamakan," terang Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe.

Dalam penentuan kategorinya, tanah yang berlokasi strategis di Jalan Sejati dan Jalan Pendekat Mahkota masuk kategori satu. Dipatok harga Rp 2,5 juta. Sedangkan bagi tanah yang berada di Jalan Tatako, Jalan Kehewanan dan Rapak Mahang, dikenakan biaya Rp 1,5 juta. Tarif itu ditentukan Rusli yang bertugas sebagai koordinator program PTSL. Pria yang mengaku sebagai orang BPN. "Berdasarkan klasifikasi tanah itu juga inisiatif Rusli, tapi diketahui lurah. Mungkin Rusli memang mau dilebihkan sendiri," ungkapnya. "Sementara dari keterangan warga yang mempunyai luasan tanah lebih dari satu kaveling akan dimintai biaya lebih. Sistemnya akumulasi, tapi warga juga masih banyak yang baru bayar setengahnya," terang dia.

Tak hanya mencari tahu kebenaran adanya pungutan berdasarkan klasifikasi tanah, aliran dana dari kasus pungli yang dilakukan Edi dan Rusli juga ditelusuri. Hal itu untuk mencari tahu ada tidaknya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, sebelumnya kedua tersangka sempat memungut biaya pengajuan formulir dengan total pendapatan Rp 170 juta. Bisa jadi dana tersebut tak hanya digunakan sebagai modal program PTSL, melainkan untuk membeli sejumlah barang.

"Untuk aliran dana dari biaya formulir yang berjumlah Rp 170 juta sejauh ini belum mengarah ke TPPU, tapi masih didalami. Pengakuan para tersangka dana itu digunakan untuk modal kontrak rumah dan operasional lain. Namun, jika terbukti ada TPPU, semua barang yang dibeli akan disita," tegasnya. "Untuk pembagian hasil dari pungli belum ada, itu menurut pengakuan tersangka. Tapi Rusli sempat transfer ke Edi tiga kali, dari percakapan mereka sih itu pinjam dana, tapi sumbernya dari uang pungli, bahasa seperti itu memang sering digunakan. Kalau lainnya belum dibagi, mungkin tunggu warga semua bayar," sebutnya.

"Saat ini sedang didalami yang klasifikasi, walaupun yang Rp 1,5 juta sudah bisa dijerat. Sementara dari keterangan warga yang mempunyai luasan tanah lebih dari satu kaveling akan dimintai biaya lebih juga, masih didalami," tukasnya. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X