Nganggur, Pria Ini Kembali Mencuri, Hasilnya untuk Berpesta Pora

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 09:50 WIB
KEMBALI KE BUI: Lantaran berulah lagi, Suryadi (baju oranye) harus kembali ke bui seperti pada tahun sebelumnya.
KEMBALI KE BUI: Lantaran berulah lagi, Suryadi (baju oranye) harus kembali ke bui seperti pada tahun sebelumnya.

HUKUMAN satu tahun enam bulan penjara yang dijalani Suryadi (23) sebelumnya, justru tak membuatnya jera. Pria yang merupakan residivis kasus serupa itu rupanya kembali menjadi kriminalis.

Pencurian yang dilakukannya bahkan tak hanya sekali. Tercatat selama setahun terakhir, pemuda itu telah mencuri tiga kali. Terakhir tempatnya beraksi di salah satu rumah di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 7, Kecamatan Loa Janan Ilir, Minggu (10/10) lalu. Jendela kamar yang terbuka lebar memuluskan aksinya. Terlebih, pemilik rumah tengah tertidur pulas.

Tanpa susah payah, dia berhasil masuk ke kamar. Mengambil tas yang terletak di atas kasur. Di dalamnya terdapat dompet berisi uang Rp 2,5 juta dan barang berharga lain. "Jadi pelaku itu setelah berhasil ambil tas korbannya langsung kabur. Sebelumnya juga ternyata ada melakukan pencurian di wilayah Sungai Kunjang dan Samarinda Kota, curi handphone dan uang," jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi, (14/10). "Kalau modusnya memang selalu beraksi dini hari, saat korbannya tidur dan memanfaatkan jendela yang tidak terkunci," sambung Dedi.

Hasil dari pencuriannya digunakan untuk membeli smartphone terbaru. Sisanya digunakan untuk berfoya-foya dan menginap di hotel.
Suryadi diringkus Polsek Samarinda Seberang di Jalan Cipto Mangunkusumo. Ketika ditangkap, polisi hanya mendapati ponsel pintar yang dibelinya dari hasil mencuri.

"Kalau uang sudah habis dipakai foya-foya dan makan sehari-hari. Tapi uang hasil curian itu juga dibelikan HP yang kami sita dari tangan pelaku," terangnya. 

Dikonfirmasi di ruang terpisah, Suryadi mengatakan kembali tergiur mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sebab, dia telah menganggur selama tujuh bulan terakhir. "Sebelumnya kerja di toko plastik tapi kena pengurangan karena Covid-19. Saya khilaf. Kalau uangnya dipakai hura-hura saja," singkat pria yang pernah dipenjara dua kali itu. Atas perbuatannya, Suryadi kembali dijebloskan ke penjara. Dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan masa hukuman lima tahun kurungan badan. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X