HUKUMAN satu tahun enam bulan penjara yang dijalani Suryadi (23) sebelumnya, justru tak membuatnya jera. Pria yang merupakan residivis kasus serupa itu rupanya kembali menjadi kriminalis.
Pencurian yang dilakukannya bahkan tak hanya sekali. Tercatat selama setahun terakhir, pemuda itu telah mencuri tiga kali. Terakhir tempatnya beraksi di salah satu rumah di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 7, Kecamatan Loa Janan Ilir, Minggu (10/10) lalu. Jendela kamar yang terbuka lebar memuluskan aksinya. Terlebih, pemilik rumah tengah tertidur pulas.
Tanpa susah payah, dia berhasil masuk ke kamar. Mengambil tas yang terletak di atas kasur. Di dalamnya terdapat dompet berisi uang Rp 2,5 juta dan barang berharga lain. "Jadi pelaku itu setelah berhasil ambil tas korbannya langsung kabur. Sebelumnya juga ternyata ada melakukan pencurian di wilayah Sungai Kunjang dan Samarinda Kota, curi handphone dan uang," jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi, (14/10). "Kalau modusnya memang selalu beraksi dini hari, saat korbannya tidur dan memanfaatkan jendela yang tidak terkunci," sambung Dedi.
Hasil dari pencuriannya digunakan untuk membeli smartphone terbaru. Sisanya digunakan untuk berfoya-foya dan menginap di hotel.
Suryadi diringkus Polsek Samarinda Seberang di Jalan Cipto Mangunkusumo. Ketika ditangkap, polisi hanya mendapati ponsel pintar yang dibelinya dari hasil mencuri.
"Kalau uang sudah habis dipakai foya-foya dan makan sehari-hari. Tapi uang hasil curian itu juga dibelikan HP yang kami sita dari tangan pelaku," terangnya.
Dikonfirmasi di ruang terpisah, Suryadi mengatakan kembali tergiur mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sebab, dia telah menganggur selama tujuh bulan terakhir. "Sebelumnya kerja di toko plastik tapi kena pengurangan karena Covid-19. Saya khilaf. Kalau uangnya dipakai hura-hura saja," singkat pria yang pernah dipenjara dua kali itu. Atas perbuatannya, Suryadi kembali dijebloskan ke penjara. Dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan masa hukuman lima tahun kurungan badan. (*/dad/dra/k8)