SAMARINDA - Tim Gabungan BNNP Kaltim Bidang Pemberantasan dan Tim Dakjar BNN RI akhirnya berhasil meringkus buronan kasus narkotika berinisial AR yang kabur selama enam bulan lebih. Pelaku AR ditangkap di rumah orang tuanya.
Kepala Bidang pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Djoko Pornomo mengatakan pelaku AR sebelumnya lolos dari pengejaran petugas ketika membawa sabu 5,283 kilogram dari Bulungan, Kalimantan Utara yang akan dikirimkan menuju Samarinda, Kalimantan Timur.
Ketika itu, pelaku AR hendak disergap oleh jajaran BNNP Kaltim di Jalan Poros Sangatta-Bengalon tepatnya di daerah Desa Muara Bengalon. Namun AR mengetahui keberadaan petugas langsung melarikan diri menggunakan kendaraan minibus yang digunakan.
"Dalam pengejaran ternyata AR mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu. Namun usaha tersebut tidak berjalan mulus mobil yang dikendarai AR oleng dan masuk kedalam jurang sedalam 15 meter," ujar Purnomo dalam rilisnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan lima paket sabu yang dibuang AR dengan berat total 5,283 kilogram. Dan mobil yang digunakan pelaku mengalami rusak berat.
Saat dimintai keterangan sore kemarin AR mengakui narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di Kota Samarinda tersebut atas perintah warga binaan dalam penjara inisial AG.
Pelaku AR kini diancam dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (myn)