Oleh: Imran Duse
(Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim)
Wakil Presiden RI Prof. K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan tiga pesan penting terkait pembangunan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tanah air. Pesan tersebut tersebut dikemukakan Staf Khusus Wapres RI H. Arif Rahman, S.H., ketika menyampaikan ‘keynote speaker’ dan membuka secara resmi kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Kalimantan Timur (28/09).
Tiga pesan tersebut adalah, pertama, bahwa KIP merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia sesuai dengan amanat UUD 1945.
Kedua, bahwa KIP adalah dimensi yang strategis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dan, ketiga, bahwa KIP menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Lebih jauh, Arif Rahman menyatakan harapannya agar masyarakat semakin aktif terlibat dalam proses penyusunan kebijakan publik. Keterlibatan itu dapat dimulai dari tahap perencanaan, implementasi, pemantauan hingga evaluasi kebijakan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti dengan antusias ratusan partisipan yang mewakili badan publik di Kaltim. Puncak kegiatan ini ialah digelarnya Malam KI Kaltim Award yang direncanakan pada Desember 2021, di mana akan diumumkan pemeringkatan kepatuhan badan publik dalam menjalankan UU KIP –berdasarkan sejumlah kategori.
Tulisan singkat ini bermaksud mengintip potret kekinian dari implementasi KIP di Kalimantan Timur. Sejauh mana capaian yang telah diraih oleh Pemprov Kaltim? Apa makna dari raihan Indeks KIP Kaltim di tahun 2021 ini? Dan, tantangan apa saja yang akan dihadapi di waktu-waktu mendatang?
Potret KIP Kaltim
Beberapa waktu lalu, Komisi Informasi Pusat merilis nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2021. Ini merupakan sejarah baru di mana Indonesia memiliki nilai IKIP dan akan memberi pengaruh signifikan dalam pembangunan KIP di tanah air.
Proses penilaian IKIP itu sendiri dimulai sejak Januari 2021. Diawali dengan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) KIP di setiap provinsi. Pokja KIP Kaltim sendiri beranggotakan 5 orang komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim ditambah 2 orang akademisi, yakni Prof. Sarosa Hamongpranoto dan Herdiansyah Hamzah.