Pemkab Kubar akan meningkatkan pengawasan dan pengaturan terhadap pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan agen premium minyak dan solar (APMS) wilayah Kubar.
SENDAWAR–Sekretaris Kabupaten Kutai Barat (Sekkab Kubar) Ayonius menegaskan, pengawasan perlu ditingkatkan. Jadi, permasalahan ketersediaan BBM bisa terurai dan teratasi.
Hal tersebut diungkapkan Ayonius seusai rapat koordinasi (rakor) bersama perangkat daerah (PD) terkait dan FKPD Kubar tentang kelangkaan BBM, di Kantor Bupati Kubar, Kamis (14/10).
Berdasarkan hasil rakor tersebut, pemkab akan menertibkan pengetap dengan menegakkan aturan. Termasuk izin-izin usaha penjualan BBM. Disdagkop dan UKM Kubar nanti melakukan pendataan dan peninjauan ke lapangan.
“Apakah mereka punya izin untuk menjual BBM atau tidak,” tegasnya. Menurut Ayonius, pengetap BBM itu memang tidak diperbolehkan. Untuk penertiban, semuanya mendukung baik PD terkait maupun FKPD yang tergabung dalam tim ini.
“Sebelum melakukan tindakan, kami akan melakukan sosialisasi baik masyarakat maupun penjual SPBU dan APMS,” tandasnya.
Dia menambahkan, dalam melakukan penertiban tentu pemerintah tidak akan semena-mena. Tetapi harapannya, masyarakat harus mengerti, sadar, dan menghargai aturan.
Ia menyinggung modifikasi tangki kendaraan untuk membeli BBM dengan jumlah banyak sangat berbahaya bagi keselamatan. “Belajar dari insiden kebakaran kendaraan di lingkungan SPBU ataupun di jalan raya, biasanya dipicu oleh korsleting sistem kelistrikan kendaraan,” jelasnya. (rud/kri/k8)