TENGGARONG–Diduga melakukan perusakan terhadap tanaman reklamasi di lokasi eks tambang PT Multi Harapan Utama (MHU), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan tersangka. Kasus yang ditangani Polres Kukar itu, kini sudah dilimpahkan ke Kejari Kukar.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian melalui Kanit Tipiter Polres Kukar Ipda Sagi Janitra mengatakan, tersangka berinisial AP dijerat Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika pada Desember 2020 di area reklamasi eks tambang PT MHU di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, terjadi perusakan yang membuat sejumlah tanaman jenis akasia yang ditanam pihak perusahaan rusak.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia ketika itu hendak melakukan pembukaan lahan dengan cara merintis lahan. Dia memotong sejumlah tanaman dengan menggunakan mesin gergaji. Sehingga, sejumlah tanaman yang usianya sekitar lima tahun itu menjadi rusak.
Untuk lokasi pembukaan lahan yang dilakukan tersangka berada tak jauh dari lokasi Sekolah Polisi Negara (SPN) Kukar di kawasan Jonggon. “Ada puluhan pohon yang rusak karena dipotong tersangka. Usianya rata-rata lima tahun,” ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mendatangi lokasi, polisi pun lalu menetapkan AP sebagai tersangka sejak 30 Juni. Sementara itu, hingga saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Kukar dengan status P-21. “Berkas kasusnya sudah P-21 dan dinyatakan lengkap,” katanya.
Sementara itu, penyerahan berkas perkara, barang bukti serta tersangka dilakukan pada 22 September lalu kepada Kejari Kukar. “Untuk barang bukti yang diamankan yaitu alat mesin gergaji,” lanjutnya. (qi/kri/k8)