Merekonstruksi Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 13:35 WIB

Genaro Samuel TW Banjarnahor

Kader Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Unmul

 

Indonesia sebagai negara hukum memiliki lembaga peradilan yang bertugas untuk melindungi kepentingan hukum dan sekaligus menjalankan perintah undang-undang. Tujuan kepentingan hukum yang ingin dicapai adalah nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam praktiknya, proses peradilan akan dipimpin oleh majelis hakim.

Namun, kenyataannya, tidak selalu putusan hakim dapat dipandang adil oleh pihak-pihak berperkara. Setelah putusan, tindakan ekspresif dari berbagai pihak akan muncul sebagai wujud respons terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

Yang disesalkan apabila respons tersebut dibarengi dengan tindakan-tindakan yang berlebihan bahkan menjurus arah kekerasan atau perbuatan tercela yang ditujukan kepada majelis hakim itu sendiri. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh penulis, sudah terdapat puluhan kasus tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan peradilan.

Terbaru pada Agustus 2021, seorang aktivis anti-masker sekaligus penyebar berita hoaks tentang Covid-19, bernama Yunus Wahyudi. Terdakwa nekat melakukan penyerangan terhadap hakim Khamozaru Waruwu dari PN Banyuwangi karena merasa putusan hakim dinilai terlalu berat dan tidak adil.

Penyerangan dilakukan seusai hakim selesai membacakan vonis putusan, dengan cara pelaku meloncat ke meja majelis hakim dan hendak memukul majelis hakim. Tindakan-tindakan demikian digolongkan sebagai perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH).

Dalam upaya lebih lanjut memahami secara mendalam mengenai PMKH, setidaknya ada dua kata kunci yang harus kita pahami terlebih dahulu. Yaitu PMKH.  

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili yang dimaksud berupa serangkaian tindakan yang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Sementara PMKH adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.

Ancaman terhadap kehormatan hakim tersebut dapat berupa ancaman verbal maupun nonverbal (fisik). Hakim merupakan profesi yang memiliki risiko ancaman yang besar.

Menurut penulis, ada dua penyebab mengapa masih terjadi tindakan penyerangan terhadap kehormatan martabat hakim. Pertama, rendahnya bentuk penghormatan terhadap hukum yang berlaku. Ketaatan terhadap hukum yang mereka lakukan, bukan karena mereka menyetujui hukum yang berlaku. Melainkan sikap menolaknya tidak dinyatakan terbuka.

Kedua, sebagai bentuk perlawanan. Ketika seseorang melakukan kesalahan dan dituntut untuk bertanggung jawab namun mereka tidak mampu memberikannya, mereka akan tertekan. Akibat tekanan ini, mereka akan mencari cara untuk “melepaskan diri” dari jerat hukum yang ada, atau setidak-tidaknya meluapkan emosi yang dipendam.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X