Puluhan Lubang Bekas Tambang Menganga di IKN

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 13:24 WIB
ilustrasi lubang bekas tambang.
ilustrasi lubang bekas tambang.

PENAJAM - Tema seputar ibu kota negara (IKN) baru di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) selalu menarik perhatian. Apabila terwujud, pembangunan IKN itu melebur 26 desa dan kelurahan di Sepaku, PPU.

Kemudian, 23 desa dan kelurahan di Kecamatan Samboja, 8 desa dan kelurahan di Kecamatan Muara Jawa, serta 15 desa dan kelurahan di Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Rencana pemindahan IKN ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2019.

Luasan lahan keseluruhan untuk IKN ini mencapai 180.965 hektare. Dibagi tiga ring. Ring pertama 5.644 hektare untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Ring kedua 42.000 hektare untuk Kawasan Ibu Kota Negara (KIKN). Ring ketiga 133.321 hektare sebagai Kawasan Perluasan Ibu Kota Negara (KPIKN).

Di semua ring itu terdapat puluhan perusahaan pemegang konsesi tambang batu bara dan meninggalkan puluhan lubang atau kolam menganga. Lantas lubang-lubang itu menjadi tanggung jawab siapa? 

Dalam dokumen bersama Walhi, Forest Watch Indonesia, Jatam, Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, serta Trend Asia disebutkan, terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara tersebar di atas kawasan IKN.

Jumlah tersebut, lima perusahaan terbanyak yang meninggalkan lubang tambang adalah PT SP (22 lubang), PT PMU (16 lubang), CV HI (10 lubang), PT PI (9 lubang) CV AP (8 lubang). Sampai jadi IKN, lubang-lubang tersebut secara administrasi masuk wilayah PPU.

Koordinator Tim Ahli Bupati PPU Aji Sofyan Effendi kemarin, tertarik menanggapi persoalan ini. Ia terlebih dahulu menelisik regulasi yang mengatur. Siapa yang mengizinkan itu?

“Sepengetahuan saya, Pemkab PPU tak memiliki kewenangan menerbitkan IUP batu bara. Pasca-perizinan dialihkan ke Pemprov Kaltim, maka perlu ditanyakan ke sana,” kata Aji Sofyan Effendi.

Pertanyaannya, kata dia, apakah perusahaan yang menambang tersebut mengantongi izin. Kalau tak ada, itu ilegal dan bisa dipidana dengan pasal UU Lingkungan Hidup dan Perizinan.

“Sekarang IUP ditarik kembali ke pemerintah pusat. Sebanyak 94 lubang menganga ini harus ditelusuri perizinannya. Siapa yang mengeluarkan izin, harus melakukan pengawasan dan amdalnya. Apabila memang tak ada izin, baik dari pemprov maupun pemerintah pusat itu berarti liar,” katanya.

Apabila terbukti tambang liar, kata dia, merugikan PPU wajib diusut tuntas. “Karena ini masalah pidana, terkait dengan peran pemerintah daerah, karena tidak memiliki kewenangan atas penerbitan perizinannya, maka yang bisa dilakukan oleh pemkab PPU adalah memulihkan kembali areal yang hancur tersebut,” ujarnya.

Hanya, ujarnya, ini juga tak gampang karena butuh biaya reklamasi sangat besar. Lingkaran ini harus diputus mata rantainya. Pemerintah pusat harus konsekuen terhadap persoalan tambang ini, mampu mengeluarkan izin tapi tidak mampu awasi dan melakukan reklamasi adalah hal yang sangat ironi. “Buat apa ada dana rehabilitasi lahan kalau ternyata tak jelas penggunaannya,” tegasnya. (ari/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X