“Naik-Turun” Vonis Sade, Kejari Samarinda Keberatan, Hukuman Kembali ke Awal

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 13:06 WIB

SAMARINDA–Kasasi Korps Adhyaksa Samarindadalam perkara korupsi pembangunan Pasar Baqa berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kejaksaan menganulir vonis Sulaiman Sade yang melorot di tingkat banding.

Vonis lima tahun pidana penjara di tingkat banding kembali ke besaran awal. Seperti ketika mantan kepala Dinas Pasar Samarinda itu diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda medio 2020. “Sudah terima akhir Juli lalu. Kembali jadi delapan tahun pidana penjara,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Samarinda Johannes Siregar. Kasasi pun, lanjut Jo, sapaan akrab Johannes Siregar, sudah diproses dengan mengeksekusi secara administrasi status Sade di dalam tahanan. Untuk diketahui, di tingkat I Pengadilan Tipikor Samarinda, Sade divonis selama delapan tahun pidana penjara. Tak terima, banding dilayangkannya. Majelis hakim tinggi yang dipimpin Sutoyo memangkas hukumannya menjadi lima tahun.

Kejari Samarinda keberatan dengan melorotnya tak sesuai dengan ulah Sade yang dinilai para beskal merupakan aktor intelektual dalam korupsi yang merugikan Pemkot Samarinda sebesar Rp 5 miliar. Hakim agung MA Surya Jaya mengamini permohonan jaksa dan mengembalikan besaran hukuman seperti sedia kala. “Sudah dieksekusi sekitar Agustus lalu. Administrasinya saja, meski perkara berjalan hingga kasasi ada penetapan, dia (Sade) tetap ditahan,” sambungnya.

Kemudian, bagaimana dengan kerugian negara yang dibebankan ke Sade, mengingat kasasi MA itu membebankan Sade untuk mengganti kerugian negara Rp 1.107.111.200 jika tak diganti dalam waktu sebulan setelah inkrah, diganti pidana penjara selama 2 tahun. “Masih diproses bertahap,” singkatnya.

Tiga terdakwa lain dalam kasus itu sudah dieksekusi berbekal putusan yang telah inkrah. Ketiga orang tersebut, Said Syahruzzaman (kontraktor), Miftahul Khoir (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK), dan Andi Prastio (konsultan pengawas). Miftahul memilih menerima vonis enam tahun yang diberikan Pengadilan Tipikor Samarinda atas perbuatannya ketika diadili tahun lalu. Begitu pun dengan Andi Prastio yang menerima putusan satu tahun pidana penjara.

Untuk Said, perkaranya bergulir hingga Mahkamah Agung (MA) seperti Sade. Vonis sembilan tahun yang diberikan Pengadilan Tipikor tak berubah hingga kasasi terbit medio Maret 2021. Banding dan kasasi menyatakan menguatkan putusan sebelumnya dan menilai si rekanan jelas terbukti bersalah.

Membuat Pemkot Samarinda merugi hingga Rp 3,7 miliar atas ulahnya memanipulasi progres pekerjaan pembangunan gedung pasar tersebut. (ryu/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X