Gugat Putusan Pengadilan Partai, Makmur HAPK Dianggap Bukan Kader Golkar Lagi

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 12:59 WIB
M Husni Fachruddin
M Husni Fachruddin

SAMARINDA - Putusan Pengadilan Mahkmah Partai Golkar yang menolak permohonan Makmur HAPK atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim bersifat final dan mengikat bagi kader Golkar. Bila, gugatan dilayangkan oleh Makmur melalui kuasa hukumnya atas putusan tersebut, maka Makmur dapat dianggap bukan kader Golkar.

"Untuk kader Golkar dijelaskan dalam AD/ART bahwa ada hal yang bisa ditempuh dalam mencari keadilan. Di Mahkamah Partai namanya. Yang putusannya final dan mengikat. Bila sudah tidak percaya lagi dengan mahkamah partai, artinya sudah merasa bukan kader lagi," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim, M Husni Fachruddin disapa akrab Ayub, Jumat (15/10/2021).

Ayub menambahkan setiap kader Golkar harus patuh terhadap Mahkamah Partai. Ia pun berharap Makmur HAPK yang punya hak menggugat agar legowo terhadap putusan mahkamah partai.

"Pak Makmur yang punya hak, mohon legowo dalam hal ini. Saya juga ingatkan bahwa ini bukan hal yang bisa diselesaikan di eksternal. Setiap warga punya hak untuk melayangkan gugatan, tapi masalahnya ini internal. Apakah diterima pengadilan," kata Ayub.

Menurut Ayub, pergeseran Makmur dari Ketua DPRD Kaltim merupakan bagian dari rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang lazim alami pergantian sama seperti jabatan Ketua Fraksi dan Ketua Komisi di DPRD. Sehingga, tak bisa digugat ke Peradilan umum.

"Kalau pak Makmur diberhentikan dari Ketua DPRD Kaltim ada domainnya. Tapi kalau digeser, nggak bisa (digugat). Kalau diterima gugatannya oleh pengadilan, maka nanti Ketua Komisi atau Ketua Fraksi digeser maka bisa gugat juga ke Pengadilan. Kita capek sendiri lah," kata Ayub.

Ayub menegaskan saat ini pihaknya menyiapkan salinan putusan Pengadilan Mahkamah Partai atas Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim yang diganti dengan Hasanuddin Mas'ud. Dan Banmus DPRD Kaltim diharapkannya bisa menjadwalkan rapat paripurna untuk pergantian Ketua DPRD.

Masyarakat Kaltim, diharapkan Ayub, dapat mengerti bahwa pergantian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim tidak ada kaitannya dengan penyerangan personal atau menzalimi seseorang. Namun, pergantian dilakukan hasil dari evaluasi partai politik terhadap kinerja kadernya dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai kader partai menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

"Anggota DPRD adalah perpanjangan tangan partai politik. Masalahnya, kalau tidak mengikuti rapat-rapat dan tidak mengikuti instruksi partai politik serta kinerjanya kurang aktif kerja dalam DPRD, maka kita evaluasi. Yang harus kita sepakati dengan masyarakat, jabatan Ketua DPRD bukan jabatan yang tak bisa digantikan. Jabatannya sama dengan AKD lainnya seperti Ketua Komisi atau Ketua Fraksi yang bisa alami pergantian," kata Ayub.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri memastikan bahwa dengan setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai, pihaknya akan segera daftarkan gugatan baru di peradilan umum guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Andi Asran Siri sudah memprediksi dari awal bahwa keberatan dari Makmur HAPK akan ditolak. "Dari awal dan saat tengah pemeriksaan sengketa di Mahkamah Partai, kami sudah menemukan fakta kalau tidak dilakukan proses pembuktian secara patut dan berdasarkan fakta hukum. Namun proses sudah selesai kita terima saja," katanya.

"Hanya perlu diketahui, sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Partai memang benar, namun sifat final dan mengikatnya hanya berlaku secara internal, artinya pak Makmur tidak dapat lagi mengajukan keberatan di internal. Namun untuk ke peradilan perdata atau peradilan tata usaha negara masih sangat terbuka," lanjutnya.

Mahkamah Partai (MP) Golkar menolak permohonan Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK tertuang dalam pembacaan keputusan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Rabu (13/10/2021) pukul 19.30 Wita.

Pada sidang MP terkait gugatan Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 antara Makmur HAPK sebagai pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP Termohon II, Rudy Mas’ud termohon III, M Husni Fachruddin Termohon IV dan Hasanuddin Mas'ud Termohon V.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X