19 Negara Boleh Masuk Bali, Hanya Berlaku Untuk Penerbangan Langsung ke Bali dan Kepulauan Riau

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:25 WIB

JAKARTA- Pemerintah memberikan izin pada wisatawan dari 19 negara di dunia untuk berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau seiring pembukaan Bandara Bali untuk penerbangan internasional hari ini (14/10). Meski demikian, masih butuh waktu hingga wisatawan pertama menjejakkan kakinya di Pulau Dewata.

VP Corporate Secretary Angkasa Pura 1 Handy Heryudhitiawan mengungkapkan, hingga malam tadi (pukul 20.39 WIB/21.39 WITA) pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali belum menerima jadwal penerbangan komersil yang akan landing hari ini.

”Kami berharap dengan pengumuman dibukanya kunjungan wisatawan asing bisa mendatangkan penerbangan komersil,” jelas Handy pada Jawa Pos (13/10). Rabu (13/10) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pembukaan pintu kunjungan wisata bagi turis asing dari 19 negara. Seleksi ini diklaim mempertimbangkan standar WHO.

Hal tersebut disampaikan oleh Luhut dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta (13/10). "Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujar Luhut. Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Luhut mengatakan, pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 nya berada pada level 1 dan 2 dengan angka positivity rate yg rendah.

Wisatawan dari 19 negara yang boleh masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Dia berharap pelaksanaan di Bali bagus dan pemerintah akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.

Luhut mengatakan, semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum (pre-departure) dan saat kedatangan (on-arrival) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya. Meliputi pelampiran bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia dengan melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," terang Menko Luhut.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir. Pada hari keempat karantina, pelaku perjalanan yang bersangkutan akan kembali melakukan pemeriksaan PCR kembali.

Selain itu, Menko Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah. ”Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali atau Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel, villa, atau kapal," ujar Luhut.

Selain itu, Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Luhut juga berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemenparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali. ”Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detail tentang regulasi perjalanan internasional tersebut,” pungkasnya.

Disisi lain, meskipun penerbangan Internasional telah dibuka pada hari ini (14/10), namun Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, wisatawan tidak akan langsung datang membanjir Bali. Diperkirakan butuh waktu berbilang minggu hingga bulan sampai ada turis asing yang datang.

Dari sisi penerbangan saja misalnya, sangat butuh kepastian. Sebab penerbangan hanya bisa bergerak apabila ada kepastian tanggal tertentu. Jika tanggal sudah pasti, maka maskapai bisa menjual tiket.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X