BALIKPAPAN–Kisruh usulan penggantian ketua DPRD Kaltim masih terus bergulir. Makmur HAPK yang diusulkan dicopot oleh Fraksi Partai Golkar terus melawan. Dan masih sah menjabat ketua DPRD Kaltim sampai adanya putusan mengenai perselisihan internal partainya itu.
Kembali mengingatkan, Makmur HAPK sebelumnya diusulkan untuk lengser dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kaltim pada Juni 2021. Berdasarkan surat persetujuan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.
Lalu merekomendasikan Hasanuddin Mas’ud sebagai pimpinan DPRD yang baru. Dasar terbitnya surat tersebut adalah Surat DPD Partai Golkar Kaltim Nomor: 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Permohonan Persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019–2024.
Dalam poin nomor dua, surat tersebut menerangkan, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan PAW pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019–2024 kepada Hasanuddin Mas’ud. Yang diketahui, saat ini menjabat ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Selanjutnya, DPD Partai Golkar Kaltim diminta segera menindaklanjuti proses PAW tersebut. Atas keputusan partainya tersebut, kader senior partai berlambang beringin itu lantas mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Mahkamah Partai pada 28 Juni 2021.
Atas terbitnya SK DPP Golkar perihal usulan penggantian dirinya sebagai ketua DPRD Kaltim. Alasan pandemi Covid-19, membuat jadwal persidangan Mahkamah Partai Golkar menjadi tertunda cukup lama. Dan sidang pendahuluan baru dilaksanakan pada pertengahan September lalu.
Saat dikonfirmasi mengenai perselisihan tersebut, Makmur HAPK hanya menjawab diplomatis. “Kami masih ada sidang-sidang. Jadi belum diputuskan (penggantian ketua DPRD Kaltim). Setelah ada keputusan inkrah, baru ada proses,” katanya saat ditemui Kaltim Post di Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu (13/10).
Mantan ketua harian DPD Partai Golkar Kaltim itu enggan berkomentar terlalu banyak, mengenai proses persidangan Mahkamah Partai tersebut. Sehingga dia meminta semua pihak yang terlibat, untuk menunggu putusan Mahkamah Partai, mengenai usulan pencopotan dirinya sebagai ketua DPRD Kaltim. “Saat ini masih berproses. Kita tunggu proses hukumnya yang inkrah,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap menegaskan penggantian posisi ketua DPRD Kaltim tetap akan dilaksanakan. Dia mengamini pernyataan Makmur yang menyatakan proses PAW ketua DPRD Kaltim masih menunggu putusan Mahkamah Partai. Yang sebelumnya diajukan Makmur.
“Itu maunya dia (Makmur), padahal partai enggak begitu. Tapi, yang penting, setelah ada putusan Mahkamah Partai, selesai sudah masalah (PAW ketua DPRD Kaltim) itu,” tegas dia saat dihubungi Kaltim Post, kemarin.
Andi Harahap yang akrab disapa Puang itu menerangkan keputusan DPP Partai Golkar untuk melakukan PAW terhadap jabatan ketua DPRD Kaltim yang saat ini diamanahkan kepada Makmur sudah final. Sehingga, tidak dapat diubah lagi.
Akan tetapi, untuk menguatkan hal tersebut, tetap menunggu putusan Mahkamah Partai. Namun, mantan bupati Penajam Paser Utara (PPU) itu enggan memperkirakan mengenai jadwal penggantian kursi pimpinan ketua DPRD Kaltim kepada Hasanuddin Mas’ud. “Semua syarat PAW sudah terpenuhi. Tinggal tunggu keputusan Mahkamah Partai saja lagi. Selesai sudah, enggak ada lagi,” pungkas dia.
Perselisihan PAW ketua DPRD di partai beringin Kaltim tak kali ini saja terjadi. Sebelumnya, pada 2016, posisi ketua DPRD Samarinda yang dijabat Alphad Syarif juga pernah digoyang. Ketua DPRD Samarinda periode 2014–2019 itu diusulkan untuk diganti oleh ketua DPD Golkar Kaltim periode 2016–2020 Rita Widyasari.
Alphad Syarif diusulkan untuk digantikan oleh Jafar Abdul Gaffar, yang waktu itu menjabat ketua DPD Partai Golkar Samarinda. Tidak terima, dengan keputusan partainya, Alphad Syarif mengajukan permohonan pembatalan atas SK penggantian dirinya sebagai ketua DPRD Samarinda pada 2017.