Kuasa Hukum Makmur HAPK Sebut Bakal Ajukan Gugatan Perdata

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:33 WIB
Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri/ IST
Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri/ IST

Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri beri respon perihal putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak gugatan atas pergantian posisi Ketua DPRD Kaltim.  Andi Asran sebut hingga saat ini pihaknya menunggu putusan tertulis itu.  

"Kita tunggu relase putusan tertulis dari Jakarta. Proses politik dan administratifnya dapat dilanjutkan setelah DPD Partai Golkar Kaltim melalui Fraksi Partai Golkar Kaltim menyampaikan secara resmi relase atau putusan resmi dari Mahkamah Partai Golkar atau dari DPP Partai Golkar kepada DPRD Kaltim.," ujarnya. "Walaupun kami juga sudah mengetahui putusan tersebut, namun secara hukum, proses baru sah jika putusan resmi dan asli telah diterima oleh DPRD," katanya lagi. 

Ia lanjutkan bahwa soal putusan itu, pihaknya sudah memprediksi dari awal bahwa keberatan dari Makmur HAPK akan ditolak. "Dari awal dan saat tengah pemeriksaan sengketa di Mahkamah Partai, kami sudah menemukan fakta kalau tidak dilakukan proses pembuktian secara  patut dan berdasarkan fakta hukum. Namun proses sudah selesai kita terima saja," katanya. 

"Hanya perlu diketahui, sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Partai memang benar, namun sifat final dan mengikatnya hanya berlaku secara internal, artinya pak Makmur tidak dapat lagi mengajukan keberatan di internal. Namun untuk ke peradilan perdata atau peradilan tata usaha negara masih sangat terbuka," lanjutnya.

Untuk itu, pihak kuasa hukum Makmur HAPK memastikan bahwa dengan setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai, pihaknya akan segera daftarkan gugatan baru di peradilan umum guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim. 

"Perbuatan atau tindakan tersebut patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Demi keadilan, tunggu saja dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya. (pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X