Prokal.co, Tenggarong - Sidang Paripurna DPRD Kutai Kartanegara digelar pada Senin (11/10/2021) dengan agenda pembahasan perubahan kedua Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.
Laporan akhir disampaikan oleh juru bicara Pansus, Sa'bir. Pembahasan perda ini dibahas dengan pihak OPD Teknis yakni, Dinas perumahan dan pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas komimfo dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
“Ada dua tema perubahan retribusi jasa umum diantaranya, retribusi Pengelolaan persampahan dan Retribusi pengawasan menara telekomunikasi,” kata Sa’bir saat membacakan laporan akhir pansus ruang paripurna.
Kedua Raperda perubahan dinilai tim pansus sebagai upaya pemerintah dalam menggali dan meningkatkan sumber PAD. Dimana daerah diberi kewenangan yang lebih luas untuk menggali sumber penerimaan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Semakin meningkatnya Pendapatan Asli Daerah, secara otomatis akan menjelaskan semakin baik pengelolaan retribusi daerah,” sambungnya.
Sa’bir menganggap dalam membiayai pengeluaran untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya kepada masyarakat seperti membantu dan memfasilitasi sarana dan prasarana masyarakat semakin baik. (adv/RH)