Stiker Parkir Gratis Kurangi Jukir Liar dan Tambah PAD

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:09 WIB
PENCEGAHAN: Salah satu retail modern di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Samarinda Kota, memasang stiker tentang parkir gratis yang diterbitkan Bapenda Samarinda, Selasa (12/10).
PENCEGAHAN: Salah satu retail modern di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Samarinda Kota, memasang stiker tentang parkir gratis yang diterbitkan Bapenda Samarinda, Selasa (12/10).

SAMARINDA–Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Samarinda menjadi permasalahan sosial yang belum bisa dihilangkan. Beberapa langkah sudah dilakukan pemerintah, misalnya membuat kantong-kantong parkir yang dikelola jukir resmi agar biaya yang dibayarkan masyarakat betul-betul masuk ke kas daerah.

Sedangkan beberapa lokasi toko retail modern juga telah dipasang stiker tanda “Parkir Gratis” oleh tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus menuturkan, pemasangan stiker gratis parkir merupakan program yang telah lama berjalan. Namun, belakangan viral kembali lantaran Wali Kota Samarinda Andi Harun sedang fokus terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengurangi kebocoran dari sisi pengelolaan parkir, terlebih yang tidak berizin atau liar. “Itu program lama, sudah kami pasang di ratusan warung atau toko yang bekerja sama,” ucapnya, Selasa (12/10).

Dia menjelaskan, dasar pemberlakuan parkir gratis mengacu UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diturunkan lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah. Di Pasal 36, pemerintah menetapkan tarif pajak, yakni pertama 30 persen bagi penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir. Kedua, 20 persen bagi penyelenggara tempat parkir yang tidak memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir dari jumlah pembayaran yang seharusnya dibayarkan kepada penyelenggara tempat parkir. “Tim Bapenda sebelumnya sudah menghitung potensi parkir yang ada, dengan cara menunggu dan menghitung jumlah kendaraan yang parkir dalam periode tertentu. Sehingga, diperoleh angka yang tepat,” ucapnya.

Dia menerangkan, bagi tempat yang memberlakukan parkir gratis, pemilik toko sudah membayarkan pajak parkir sebesar 20 persen dari potensi yang ada kepada pemerintah. Sehingga, konsumen tidak perlu membayar lagi uang parkir ke jukir liar. “Kami harap masyarakat memahami, sehingga bisa lebih nyaman dalam berbelanja di toko tersebut,” ucapnya.

Dia menambahkan, selama ini pola pemungutan pajak parkir sudah berlaku lama, namun banyak masyarakat bahkan pemilik toko yang belum memahami. Bagi toko lain yang mau menjalin kerja sama, pihaknya siap memfasilitasi dengan menurunkan tim pemantauan ke lokasi.

“Bagi toko-toko yang sudah bekerja sama namun tidak memiliki stiker bisa meminta ke Bapenda Samarinda,” tutupnya. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X