Kasus Pungli Lurah Sungai Kapih, Usut Dugaan Keterlibatan Oknum dan Pungutan Lain

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:07 WIB
Dua tersangka yang diamankan polisi dalam kasus pungli PSTL.
Dua tersangka yang diamankan polisi dalam kasus pungli PSTL.

SAMARINDA–Hukuman 20 tahun kurungan badan kini mengancam Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan rekannya, Rusli AS. Keduanya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL).

Dalam praktiknya, dua rekanan itu mematok tarif Rp 1,5 juta untuk satu kaveling tanah yang diajukan para pemohon dalam program PTSL. Bahkan, pada awal November 2020, para pemohon yang mengajukan diri juga dipungut Rp 100 ribu. Saat itu diperkirakan ada 1.500 pemohon.

Pungutan yang dilakukan keduanya bahkan diduga lebih dari itu. Menurut sumber Kaltim Post yang namanya enggan dikorankan, Rusli juga meminta uang pengurusan dokumen PTSL berdasarkan kelas tanah. Permintaan itu dilakukan setelah dokumen pemohon dikumpulkan.

"Surat asli (PPAT) dikumpulkan di aula kelurahan, setelah itu disuruh baca persyaratan, salah satunya bayar Rp 1,5 juta. Itu tanda tangan bermeterai. Setelah itu diberikan pengertian kembali oleh Rusli soal kelas tanah, dan disuruh bayar berdasarkan kelas tanah,” ucap pria yang juga merupakan korban pungli PTSL tersebut.

Dalam pembagian kelas tanah, Rusli mengaturnya dalam dua kategori. Bagi tanah yang berlokasi strategis di Jalan Sejati dan Jalan Pendekat Mahkota, masuk kategori satu. Dipatok harga Rp 2,5 juta. Sedangkan bagi tanah yang berada di Jalan Tatako, Jalan Kehewanan dan Rapak Mahang, dikenakan biaya Rp 1,5 juta. Jika ditotal dari pungutan yang dilakukan keduanya berkisar Rp 3,1–4,1 juta dari setiap berkas PTSL per kaveling, atau seluas 200 meter persegi.

“Tanah saya dibilang masuk kelas dua, jadi disuruh tambah biaya Rp 1,5 juta. Jadi totalnya saya diminta bayar Rp 3 juta," terangnya.

Terkait adanya dugaan pungutan lain, Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, pihaknya masih mendalami kebenaran informasi tersebut. Sebab, dari hasil penyidikan yang dilakukan hingga press rilis digelar pada Senin (11/10) lalu, pihaknya baru mendapati jika kedua pelaku hanya melakukan dua kali pungutan. “Kalau untuk penentuan kelas masih didalami,” jelas polisi berpangkat melati dua tersebut. Bukan hanya mendalami terkait adanya pungutan lain saja. Perwira yang juga menjabat sebagai Ketua Saber Pungli Samarinda itu menjelaskan, jika adanya keterlibatan oknum lain pun masih ditelusuri.

“Dalam proses penyidikan masih dua tersangka. Kami terus lakukan pengembangan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan oknum lain. Sebab, saat diringkus, dia (Rusli) kerja sendiri,” terangnya.

Terkait proses penyidikan yang masih terus dikembangkan, dipastikan tak akan mengganggu proses PTSL. Sebab, seluruh barang bukti yang diamankan hanyalah yang berkaitan dengan kasus pungli yang dilakukan. Sedangkan, dokumen penting dalam pengurusan PTSL yang akan diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ikut diamankan dan proses administrasi masih terus berjalan. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X