Pemkot Samarinda telah menetapkan model kelembagaan terbaru dengan mengusung konsep progresif plus. Konsep itu diambil melalui kajian dan naskah akademis yang disusun bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang hasilnya menyederhanakan dari 37 organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan, kini menjadi 29 unit.
SAMARINDA–Rencananya, struktur terbaru itu akan dilantik November mendatang, sehingga 1 Januari 2022 sudah efektif berlaku (lihat infografis). Asisten III Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor menuturkan, rencana awal reorganisasi itu pertama penyederhanaan organisasi dan birokrasi, agar lebih cepat merespons keinginan masyarakat. Kedua, organisasi di lingkungan Pemkot Samarinda kondisinya gemuk, berakibat inefisiensi serta efektivitas yang tidak optimal, sehingga perlu diadakan reformasi birokrasi dalam rangka percepatan fungsi pelayanan.
“Menyesuaikan dengan visi dan misi Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi. Apalagi itu juga amanah dari Presiden RI Joko Widodo agar daerah melakukan pemangkasan birokrasi dalam rangka percepatan investasi,” ucapnya, Selasa (12/10).
Dia menjelaskan, beberapa penggabungan yang terjadi antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya terpisah. Alasan menyatukan karena melihat dalam unsur kebudayaan ada kekuatan dari dunia pendidikan atau sekolah. “Apalagi Samarinda adalah kota jasa yang konsepnya pelayanan, bukan pada kota budaya, seperti Jogjakarta. Alasan lain dunia pendidikan menjadi langkah untuk melestarikan budaya, sehingga kedua OPD saling berhubungan dan dapat digabungkan,” tegasnya.
Dia menambahkan, dengan indikator-indikator tersebut, dilakukan peleburan dari 37 OPD dan badan, menjadi 29 OPD dan badan. Sebelumnya ada dua pilihan permodelan kelembagaan, yakni konsep pragmatif, yakni menyesuaikan kondisi objektivitas, serta konsep progresif, yakni percepatan. “Wali kota Samarinda memilih progresif plus dengan beberapa penambahan,” jelasnya.
Dengan perampingan OPD, diharapkan bisa menghemat belanja rutin pemkot dari pengeluaran kepegawaian dan lainnya, dengan target dari sebelumnya 45 persen APBD untuk belanja pegawai, menjadi 30–35 persen saja. Selanjutnya, pemkot akan mengusulkan pejabat-pejabat untuk mengisi kursi OPD dan badan terbaru kepada KASN untuk mendapat rekomendasi pelantikan, karena mengejar pengesahan APBD 2022 yang ditarget paling lambat akhir November.
“Penetapan APBD 2022 harus menyesuaikan struktur baru, sehingga per 1 Januari 2022 sudah bisa efektif. sedangkan untuk perwali dan perda-nya akan beriringan diselesaikan,” tutupnya. (dns/dra/k8)