Sampai Mana Peran PBB

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 12:08 WIB

Uci Puspita Sari

Mahasiswa Hukum Unmul

 

 

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diketahui sebagai organisasi yang menaungi seluruh negara. Menjaga perdamaian dunia dan keseimbangan di antara negara-negara.

PBB memiliki otoritas membantu negara-negara yang terlibat konflik ketika dianggap sudah sampai tahap darurat, di mana negara yang terlibat tidak mampu lagi menyelesaikan permasalahannya sendiri. Langkah yang dikerjakan PBB ialah mengirimkan pasukan perdamaian, menjadi negosiator, atau mediator.

Dalam hal ini, PBB sangat berperan dalam perdamaian dunia. PBB berusaha menciptakan struktur perdamaian dalam kesetaraan dan keadilan bagi pihak-pihak yang terjadi konflik yang nantinya menengahi konflik, dengan menyediakan beberapa alternatif penyelesaian.

Namun, dalam implementasinya masih saja terdapat negara-negara yang meluncurkan agresi ke negara lain, seperti konflik antara Indonesia dan Cina di wilayah Laut Natuna yang memiliki potensi ekonomi maritime yang cukup besar.

Laut Natuna merupakan lintas laut internasional atau memiliki hak lintas damai yang di mana pemberian hak kepada kapal asing untuk melintasi wilayah laut yang berada dalam yurisdiksi suatu negara dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Cina kerap kali melakukan klaim wilayah Natuna miliknya. Setidaknya sampai saat ini, Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki keuntungan hak kegunaan dan pengelolaan wilayah lautnya seluas 5,8 juta km2.

Pada umumnya penyelesaian sengketa internasional didasarkan pada Pasal 33 Ayat (1) Piagam PBB sebagai lex generalis. Penyelesaian sengketa Hukum Laut menggunakan mekanisme Pasal 287 yakni Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang dikenal sebagai United National Convention of The Sea atau UNCLOS 1982.

Dalam konvensi tersebut mencakup salah satunya terkait penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masalah kelautan. PBB hadir untuk menengahi konflik kelautan dan memberikan solusi terkait dengan konflik tersebut.

Jika konflik ini terus berkelanjutan PBB akan memberikan pilihan kepada negara yang berkonflik untuk menentukan bentuk penyelesaian mana yang paling tepat dalam sengketa yang dihadapi.

Bentuk alternatif penyelesaian sengketa terdapat dua kerangka dalam UNCLOS 1982, yaitu penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa dengan menggunakan prosedur wajib yang menghasilkan keputusan yang mengikat.

Namun dalam segi keamanan dan ketertiban yang di mana PBB dapat memberikan tindakan tegas bagi negara-negara yang melakukan klaim secara sepihak yang sekarang terjadi di laut Natuna. Sehingga memberikan kepastian dalam segi hukum laut internasional. Juga, memiliki kepastian yang jelas terkait dengan wilayah laut internasional yang di mana dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (luc/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X