Nikah Siri Masuk KK Dinilai Menabrak Norma

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:44 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkan perkawinan siri ke dalam kartu keluarga (KK) menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai menabrak norma dan keberadaan lembaga terkait lainnya. Selain itu juga dinilai sebagai melegalisasi perkawinan siri.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah A. Tholabi Kharlie mengakui bahwa pernikahan siri dapat ditulis di dalam KK telah menimbulkan polemic di masyarakat. Secara substansi dia bisa menangkap kebijakan tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap hak warga negara. Khususnya untuk anak yang lahir dari pasangan nikah siri.

’’Hanya saja, semangat itu justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya,’’ katanya di Jakarta (11/10). Untuk itu dia meminta Kemendagri untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Selain itu dia berharap Kemendagri melibatkan seluruh pemangku kebijakan untuk menyelesaikan polemik nikah siri masuk KK.

Tholabi mengatakan dampak dari kebijakan tersebut, secara logis bakal menumbuhsuburkan praktik nikah siri di masyarakat. Padahal prinsip dasar pernikahan adalah asas pencatatan. Seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan. Untuk itu dia mengatakan penulisan kawin belum tercatat di dalam KK bagi pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif dengan undang-undang itu.

Selain itu Tholabi mengatakan kebijakan penulisan pernikahan siri di dalam KK justru merepotkan bagi pasangan saat melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab di dalam administrasi pencatatan di KUA, yang ada hanya kawin, tidak kawin, cerai hidup, dan cerai mati. ’’Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini tentu merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA,’’ terangnya.

Dia juga beda pendapat terhadap klaim Kemendagri bahwa kebijakan tersebut melindungi pihak perempuan. Menurut Tholabi pencantuman keterangan nikah belum tercatat justru menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perempuan. Misalnya ketika terjadi tindak kekerasan terhadap istri, kemungkinan besar tidak bisa dijerat dengan UU 24/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus seperti itu hanya bisa dijerat tindak pidana umum.

Tholabi mengatakan semangat yang baik dari Kemendagri tersebut, seharusnya dibahas bersama atau diharmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu juga harus melibatkan lembaga lain seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan lainnya. ’’Jangan sampai spirit yang baik justru menabrak aturan lainnya dan menjadikan disharmoni antarlembaga,’’ tandasnya.

Terkait dengan hak-hak anak yang lahir dari keluarga nikah siri, Tholabi setuju harus mendapatkan perlindungan dari keluarga. Ketentuan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Hanya saja solusinya bukan dengan pemberian keterangan nikah belum tercatat kepada pasangan nikah siri di dalam KK.

Sementara itu Dirjen Bimbingan Islam Kemenag Kamaruddin Amin belum bisa berkomentar banyak soal polemik nikah siri masuk dalam KK. ’’Kemendagri, Kemenag, dan Badilag (Badan Peradilan Agama, Red) Mahkamah Agung masih perlu duduk bersama mencari solusi terbaik,’’ katanya. Apa solusi yang ditawarkan oleh Kemenag, Kamaruddin belum bisa menjelaskannya.

Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kebijakan memasukkan nikah siri ke KK dengan keterangan kawin belum tercatat dijalankan sejak 2016 lalu. Kebijakan ini diambil karena banyak anak dari pasangan nikah siri tidak bisa membuat akta lahir.

Zudan membantah kebijakan tersebut sebagai bentuk melegalkan pernikahan siri. ’’Kami hanya merekam bahwa ada kejadian nikah siri,’’ katanya. Selain itu dia mengatakan Kemendagri tetap mendorong pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah. Sehingga pernikahan mereka menjadi resmi karena tercatat di KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (wan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X