Berwisata Ke Bali Wajib Karantina 5 Hari

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:43 WIB
Wisatawan bermain layang-layang di Pantai Sanur, Bali. Bali sudah buka untuk wisatawan, namun wajib karantina 5 hari.
Wisatawan bermain layang-layang di Pantai Sanur, Bali. Bali sudah buka untuk wisatawan, namun wajib karantina 5 hari.

JAKARTA—Persiapan uji coba pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara pada 14 Oktober mendatangkan terus dimatangkan Saat ini pemerintah tengah menggodok beberapa kebijakan terkait seperti visa kunjungan wisata dan daftar negara yang diperbolehkan masuk.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, dalam pembahasan terakhir Presiden bersama para menteri, 6 negara masuk dalam seleksi akhir izin masuk ke Bali. Yakni Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Selandia Baru.

”Tapi kami menyampaikan beberapa usulan negara lain yang bisa disasar seiring dengan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” jelas Sandi (11/10)

Sejumlah persiapan internal diantaranya adalah penyiapan tenaga kerja pariwisata. Meliputi skill dan vaksinasi. ”Kita pastikan mereka skill-nya sudah memadai untuk kembali menerima wismancanegara dan vaksinasi nya sudah lengkap,” jelas Sandi.

Kemudian sertifikasi CHSE dan penggunaan aplikasi pedulilindungi juga diperluas disertai penguatan komitmen dari penyelengara wisata dan pelaku ekonomi kreatif untuk implementasi protokol kesehatan. Pemprov Bali sendiri rencananya akan menyediakan 35 hotel untuk karantina serta sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment. ”Kampanye mengajak wisatawan berwisata di dalam negeri dan di bali sudah kita lakukan pre –launch,” kata Sandi.

Selain persiapan internal. Aturan soal perjalanan bagi para turis asing tersebut sudah dipersiapkan. Protokol dibagi menjadi dua yakni kewajiban saat keberangkatan (Pre-Departure Requirement) serta kewajiban saat menginjakkan kaki di Bali (On-Arrival Requirement).

Dalam keterangannya kemarin, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menerangkan persyaratan tersebut. Pre-Departure Requirement mensyaratkan wismancanegara harus berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate sama dengan atau kurang dari 5 persen.

Wisman yang dimaksud harus membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

Kemudian wisman yang bersangkutan harus membawa serta bukti asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19. Kemudian bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Sementara saat tiba di bali (On-Arrival Requirements) wisman yang bersangkutan wajib melakukan tes RT-PCR dengan biaya sendiri kemudian mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mengisi paspor kesehatan E-HAC. ”Nantinya pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi,” jelas Luhut.

Jika hasil tes negatif, maka wisman tersebut bisa melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Pada malam keempat, wisman bisa melakukan tes PCR kembali.. ”Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina,” kata Luhut. Jika masih positif, maka wisman perlu mengulang siklus dari karantina tersebut.

Meski demikian, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan di beberapa objek wisata, akan ada pengaturan kegiatan yang hanya berfokus di dalam area sekitar hotel atau resort.

Sementara untuk visa, Sandi mengatakan jika mengikuti Permenkumham terbaru nomor 34 2021, visa kunjungan wisata memang belum diperbolehkan. Pintu perjalanan Internasional baru dibuka untuk Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi dengan keperluan bisnis esensial. Namun saat ini Menkumham telah ditugaskan untuk memformulasikan kebijakan visa yang tepat untuk uji coba wisatawan mancanegara ke Bali.

”Selain Bali, Batam dan Bintan akan menjadi destinasi uji coba untuk dibuka untuk wismancanegar a dengan konsep travel corridor arrangement serta safe travel lane,” kata Sandi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X