Korupsi MGRM, Audit Temukan Banyak Penyimpangan

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 10:23 WIB
Iwan Ratman, terdakwa kasus korupsi kerjasama PT MGRM dan PT Petro TNC International, di proyek tangki timbun dan terminal bahan bakara minyak.
Iwan Ratman, terdakwa kasus korupsi kerjasama PT MGRM dan PT Petro TNC International, di proyek tangki timbun dan terminal bahan bakara minyak.

KERJA sama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) dengan PT Petro TNC International dalam proyek tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) dinilai riskan konflik kepentingan. Terlebih, Iwan Ratman punya posisi strategis di dua perusahaan itu. Direktur utama di MGRM dan pemilik saham mayoritas di PT Petro TNC.

Hal itu jadi kesimpulan analisis dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim untuk perkara korupsi yang diduga merugikan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar Rp 50 miliar tersebut. “Ada beberapa kesimpulan dari audit pengelolaan aset dan keuangan MGRM,” ucap Auditor Penyelia BPKP Kaltim Roy Sandi Sianturi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, (11/10).

Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurrofiq sebagai ahli dalam rasuah yang menyeret Iwan Ratman menjadi pesakitan atas penyalahgunaan penyertaan modal Pemkab Kukar di MGRM. Audit itu, lanjut dia, berbekal dokumen yang diberikan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim atas penyidikan kasus tersebut untuk memeriksa potensi perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Selain konflik kepentingan atas jabatan Iwan di dua perusahaan itu, audit yang ditempuh juga menemukan beberapa indikasi penyimpangan lain. Saat head of agreement (HoA) kerja sama proyek ini, terdakwa berstatus direktur utama di dua perusahaan itu. Kendati kesepakatan pada 19 April 2019 itu ditandatangani Febby Zidni Ilman selaku dirut PT Petro TNC dan Iwan selaku dirut MGRM.

“Memang saat HoA, Febby Zidni Ilman, dirut PT Petro. Secara legalitas, masih Iwan. Febby resmi berstatus dirut pada Juli 2019 selepas didaftarkan di Ditjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI meski PT Petro melakukan perubahan di RUPS akhir 2018. Meski berganti dirut, terdakwa Iwan masih pemilik saham mayoritas sebesar 80 persen di PT Petro,” urainya.

Isi HoA itu jadi indikasi penyimpangan lain yang dituangkan dalam kesimpulan audit PKKN. Dalam kacamata akuntansi, kesepakatan itu lebih condong ke perjanjian investasi lantaran peran MGRM hanya membantu pengurusan perizinan dan mendapat kompensasi saham istimewa atau golden share 20 persen hingga menjadi operator ketika proyek itu beroperasi.

Namun, sambung dia, dalam RUPS pada 28 Desember 2018, tak ada persetujuan lebih jauh soal ini. Dari dokumen yang diperiksanya, ketiga pemilik saham di MGRM (Pemkab Kukar 99 persen, Perusda Tunggang Parangan 0,6 persen, dan Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi 0,4 persen) hanya mendengarkan penyampaian rencana bisnis yang bakal dikerjakan perseroan daerah ini pada 2019. “Jadi ini hanya penyampaian saja. Bukan meminta persetujuan pemilik saham,” ucapnya.

Persetujuan tak pernah tertuang, muncul pengalihan dana Rp 10 miliar dari MGRM ke PT Petro TNC sebagai jaminan proyek – yang pada kemudian hari berubah jadi pinjaman jangka panjang dan tanpa sepengetahuan pemilik saham. Status bergesernya dana itu masih tanda tanya, HoA justru diadendum lewat penawaran yang diberikan PT Petro TNC medio Mei 2020.

Dalam penawaran itu, PT Petro menawarkan pembelian saham 10 persen di konsorsium gabungan Samos CCP Ltd dari Inggris, MKM Wira Malaysia, dan PT Petro TNC dalam proyek tangki timbun dan terminal BBM itu yang bernama PT Petro Indotank seharga Rp 50 miliar. Piutang PT Petro TNC sebesar Rp 10 miliar dikonversi jadi dana pembelian saham, plus pembayaran bertahap via transfer rekening sepanjang Juni-November 2020 senilai Rp 40 miliar.

Indikasi lain, ulas dia, ialah status kepemilikan saham di PT Petro Indotank. Kendati MGRM membeli saham 10 persen milik PT Petro TNC, status kepemilikan saham justru berbentuk nominee arrangement. Meski MGRM membeli saham, nama pemilik saham di konsorsium itu masih atas nama PT Petro TNC. “Poin kunci dari semua ini tak tertuang di RUPS atau persetujuan komisaris. Karena uang daerah yang digunakan,” katanya.

Uang Rp 50 miliar yang bergeser itu dinilainya jadi kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Alasannya, kata dia, uang negara, dalam kasus ini, dana PI (participating interest) 10 persen Blok Mahakam yang jadi hak Pemkab Kukar keluar begitu saja tanpa ada feedback.

Audit berhenti pada 8 Desember 2020 karena MGRM menggelar RUPS yang isinya menarik seluruh pengelolaan keuangan MGRM dan memutus kerja sama dengan PT Petro TNC. Sementara RUPS lanjutan pada 4 Januari 2021, pemilik saham menyepakati memberhentikan Iwan sebagai dirut.

Sebelum ahli ini, ada satu saksi yang dihadirkan JPU. Saksi itu, Direktur Operasional PT Petro TNC Alifina Mayshadika. Ketika bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin bersama Arwin Kusumanta dan Suprapto itu, saksi menuturkan, PT Petro Indotank, konsorsium gabungan dengan investor asal Britania baru terbentuk medio Januari 2021.

Majelis hakim sontak mempertanyakan mengapa kerja sama bisa dijalin sementara Indotank belum terbentuk. “Itu awal Pak. Setahu saya PT Petro Indotank bakal dibentuk selepas MGRM melunasi pembelian saham itu,” katanya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X