SAMARINDA- Dua orang komisioner Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse (wakil ketua) dan Muhammad Khaidir (anggota bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) menyampaikan Kuliah Umum terkait keterbukaan informasi publik di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Selasa (12/10/2021).
Acara dibuka Wakil Rektor II Prof Dr Zurqoni Yahya yang menyampaikan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, sehingga diharapkannya para peserta yang terdiri dari Humas dan Protokol, Pusat Data dan IT UINSI Samarinda tersebut untuk mengikutinya hingga akhir.
“Dan kami berharap juga, baik Pak Imran maupun Pak Khaidir menjadi pendamping supaya khususnya website UINSI ini menjadi lebih baik ke depannya, dan mampu bersaing dengan Perguruan Tinggi lainnya,” kata Zurqoni.
Imran Duse dalam paparannya menitikberatkan kepada bagaimana keterbukaan informasi di Kampus UINSI untuk dilaksanakan, mengingat UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah menjadi hal yang harus dilaksanakan. “Mungkin bisa dimulai dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) nya, saya yakin UINSI akan berkembang dan terbuka ke depannya,” ujarnya.
Sementara Khaidir dalam materinya lebih kepada hal teknis bagaimana membuat web service dan mengembangkan website PPID UINSI yang informatif. “Karena harus jujur diakui, website UINSI Samarinda ini sangat jauh dibandingkan Perguruan Tinggi lainnya. Secara teknis memang harus banyak yang dibenahi, dan dibutuhkan dukungan atasan mulai dari Rektor terkait kebijakan pelaksanaannya,” ujarnya Khaidir yang juga alumnus STAIN Samarinda ini.