SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 25,6 Kg, 37.704 pil ekstasi dan 144,5 gram ganja kering, Selasa (12/10/2021). Barang ini merupakan hasil pengungkapan 14 kasus peredaran narkoba dengan penangkapan 21 orang.
Pemusnahan di saksikan oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, kepala BNK Kota Samarinda, Balai POM Samarinda serta di saksikan oleh para tersangka
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, SIK mengatakan pengungkapan kasus ini dalam kurun waktu antara bulan Mei sampai bulan Oktober 2021.
"Jadi pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dari 21 tersangka, dan dari 14 laporan polisi (LP)," ujarnya.
Seluruh narkotika jenis sabu dan ganja serta pil ekstasi ini diantaranya hendak diedarkan di kota Samarinda dan sekitar Kabupaten Kota lainnya di Kaltim.
Dalam pemusnahan ini disaksikan para tersangka, sabu dicampur air dan diblender kemudian dibuang dalam saluran air pembuangan. Sedangkan, ganja dilakukan pembakaran dengan alat Incinerator milik Balai Besar POM Samarinda.
Dikatakan Eko, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dilakukan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan.
"Ya, jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. (myn)