Lurah Sungai Kapih Pungli Sertifikat Tanah Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 678 Juta

- Senin, 11 Oktober 2021 | 19:33 WIB
Polisi beber tersangka dan barang bukti.
Polisi beber tersangka dan barang bukti.

SAMARINDA - Lurah Sungai Kapih Kecamatan Sambutan, inisial EA usia 53 tahun dan rekannya inisial RA 46 tahun ditangkap polisi pada Selasa (5/10/2021) lalu karena melakukan pungutan liar (pungli) program Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang Rp 678 juta hasil pungli dari 1.500 warga yang mengajukan sertifikat tanah. Pungli dilakukan oknum Lurah ini sejak tahun 2020.

Saat itu, Kelurahan Sungai Kapih mengajukan PTSL ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bidang tanah 1500 pemohon. Didahului dengan pendataan dan pendaftaran pemohon. Pada saat pendaftaran, pemohon dikenakan Rp 100 ribu. 

Kemudian, Juli 2021, Kantor BPN Samarinda menyampaikan pelaksanaan PTSL di Sungai Kapih dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang persyaratan dan biayanya. 

Tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, Kelurahan Sungai Kapih membentuk tim dengan menunjukan tersangka RA. Ketika itu Lurah Sungai Kapih tak membentuk Satuan Tugas tingkat Kelurahan sebagaimana Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2017.

Lalu, pada tahun 2021, petugas Kantor BPN Samarinda meminta kelengkapan administrasi 980 pemohon yang memenuhi persyaratan untuk proses PTSL lebih lanjut. 

Saat itu, tersangka RA menyampaikan kepada pemohon bahwa ada biaya pengenaan menunjang operasional terhadap pelaksanaan tersebut sebesar Rp 1,5 juta per kavling tanah 10 kali 20 meter. Ada 540 pemohon yang membayar pengenaan biaya tersebut. 

Saat penangkapan tersangka RA, polisi menyita uang Rp 24,3 juta hasil pungli. Polisi yang melakukan penyidikan, lalu menyita lagi uang dari formulir pendaftaran Rp 170 juta, uang dalam rekening Rp 439 juta dan uang dalam rekening Lurah Rp 45 juta. 

Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan penangkapan pejabat publik (EA) bermula polisi mendapat informasi ada warga yang dimintai uang dalam program PTSL. 

"Setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup mengarah kepada tersangka (EA), polisi melakukan operasi penangkapan pada 5 Oktober 2021 pukul 13.00 Wita," kata Eko, Senin (11/10/2021). 

Dikatakan Eko, tersangka oknum Lurah EA melakukan pungli melalui orang luar yang direkrutnya berinisial RA menjadi koordinator pengurusan PTSL bagi warga yang mengajukan sertifikat tanah. 

"Para pelaku meminta kepada warga Rp 1,5 juta setiap pengurusan kavling tanah ukuran 10 kali 20 meter. Jadi kalau ada 2 kavling, maka bertambah lagi uang yang harus dibayar," jelas Eko. 

Eko menambahkan tersangka EA dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, tersangka RA dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X