Tukar Uang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 12:18 WIB
CEGAH PENULARAN CORONA: Masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar di kantor BI harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah menerima vaksin dosis pertama.
CEGAH PENULARAN CORONA: Masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar di kantor BI harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah menerima vaksin dosis pertama.

SAMARINDA–Seiring pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang rupiah. Bank sentral siap memastikan ketersediaan uang layak edar di masyarakat.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI) Kaltim Tutuk SH Cahyono mengatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait PPKM bagi wilayah di level 1–3. Kaltim karena saat ini sudah berstatus PPKM Level 2 sehingga boleh membuka layanannya kembali. Sedangkan untuk Kalimantan Utara belum dibuka karena PPKM-nya belum level 1–3.

“Kita sudah kembali melayani seluruh keperluan uang rupiah masyarakat mulai hari ini (kemarin, Red). Kaltim menjadi salah satu dari 42 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia yang sudah membuka kembali layanan uang rupiah,” tuturnya, Jumat (8/10).

Dia menjelaskan, untuk jadwal layanan penukaran uang rusak dan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dibuka setiap Kamis pukul 08.00–11.30 Wita. Untuk layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, dibuka setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00–11.30 Wita. Sedangkan layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, dilakukan setiap Senin pukul 08.00–11.30 Wita.

Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning QR code sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. “Tapi untuk sementara di kantor perwakilan BI dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” katanya.

Sedangkan, bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen, dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

“Kita memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat, sehingga meskipun layanan kembali dibuka keadaan tetap terkendali,” pungkasnya. (ctr/ndu/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB
X