Proses hukum dugaan pungli yang dilakukan oknum lurah berinisial EA bersama Rs, terus bergulir. Polresta Samarinda akan membeberkan perkara, Senin (11/10) mendatang.
SAMARINDA–Perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Sungai Kapih, Samarinda, itu sungguh memalukan. Harga diri dan sumpah jabatan sebagai abdi negara dikorbankan untuk mengeruk rupiah dari warganya.
Untuk diketahui, EA dan Rs ditangkap di ruang serbaguna kantor Kelurahan Sungai Kapih pada 5 Oktober. Petugas mencium bau amis dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di kelurahan tersebut.
Dugaan pungli itu dilakukan dengan dalih biaya pengurusan sertifikat tanah. Dalam menjalankan aksinya, oknum lurah itu dibantu Rs. Belakangan diketahui Rs bukan staf kelurahan setempat, bahkan bukan pegawai.
Warga Jalan Lambung Mangkurat RT 3, Kelurahan Samarinda, itu diamanatkan menjadi koordinator PTSL oleh oknum lurah tersebut. Untuk memuluskan aksinya, Rs mengaku-ngaku sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setiap warga yang mengikuti program PTSL dipungut biaya Rp 100 ribu saat mendaftar. Lalu, kembali dipungut Rp 1,5 juta setiap berkas PTSL per kaveling atau lahan seluas 200 meter persegi.
Tak hanya itu, bak lintah darat, EA dan Rs juga meminta sejumlah uang kepada warga yang mengikuti program PTSL. Katanya, pembayaran itu di luar biaya pengurusan sertifikat tanah Rp 1,5 juta yang diminta sebelumnya.
Pungutan pun dibagi dua kategori. Untuk tanah yang berlokasi strategis di Jalan Sejati dan Jalan Pendekat Mahkota II disebut kategori satu. Dipatok harga Rp 2,5 juta. Sedangkan tanah yang berada di Jalan Tatako, Jalan Kehewanan, dan Rapak Mahang dikenakan biaya Rp 1,5 juta.
Walhasil, keduanya mendapat pundi rupiah berkisar Rp 3,1 juta sampai Rp 4,1 juta dari setiap berkas PTSL atau per kaveling. “Surat asli (PPAT) dikumpulkan di aula kelurahan, setelah itu disuruh baca persyaratan. Salah satunya bayar uang Rp 1,5 juta,” terang warga (korban) yang enggan dikorankan namanya.
Dikatakan pula, surat itu tanda tangan bermeterai. Setelah itu, warga diberikan pengertian kembali oleh Rs soal kelas tanah. “Saya masuk kelas 2, jadi disuruh tambah biaya Rp 1,5 juta lagi. Jadi totalnya saya bayar Rp 3 juta,” tandasnya.
Seluruh praktik pungli ini dilakukan di ruang serbaguna Kelurahan Sungai Kapih yang juga menjadi tempat diringkusnya Rs dan EA. Keduanya diringkus dengan barang bukti uang tunai lebih Rp 60 juta.
Melihat besaran biaya yang dibebankan kepada warga, menguatkan dugaan terjadinya pungli. Untuk diketahui, tarif program PTSL yang berjalan sejak 2017 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Yakni, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam belied bernomor 25/SKB/V/2107 itu dijelaskan jika provinsi Kaltim masuk kategori III dengan biaya maksimal Rp 250 ribu.