DIPENJARA karena terbukti mencuri tahun 2019, rupanya belum membuat Iswan jera. Setelah bebas beberapa waktu lalu, lelaki 21 tahun itu berulah lagi.
Kali ini, sasarannya bukan lagi rumah, melainkan gerai handphone di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Dia pada Kamis (30/9) dini hari sekitar pukul 05.00 Wita.
Ketika itu gerai masih tutup dan suasana sekitar sepi. Berbekal linggis, pintu gerai bermaterial kayu dengan mudahnya dibobol. Gadget beserta aksesori yang terletak di etalase langsung digasak.
Sedikitnya sembilan ponsel dan 10 aksesori berhasil dibawa kabur. “Pintu gerainya bukan rolling door besi, tapi kayu. Itu yang dibobol,” kata Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi.
Setelah itu, lanjut dia, pelaku pakai kursi yang ada di warung nasi goreng di sebelahnya untuk masuk gerai karena terhalang etalase. Berselang sepakan kemudian, keberadaan Iswan diketahui polisi.
Residivis itu pun diringkus di kamar indekosnya di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. “Saat kami tangkap, kami juga amankan empat handphone curian pelaku. Sisanya sudah dijual di daerah Segiri,” jelasnya.
Saat ini, petugas masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain. Mengingat, jejak kasus tersangka tersebut sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama.
Lantaran kembali berulah, Iswan kini harus kembali mendekam di hotel prodeo. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*/dad/kri/k8)