Penghasilan Diatas Rp 5 Miliar Terkena Pajak 35 Persen

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 11:22 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani

JAKARTA – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disepakati (7/10). Dalam UU tersebut, ada beberapa poin penting yang termuat. (selengkapnya lihat grafis)

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan, salah satu poin yang harus diluruskan yakni terkait kabar setiap orang yang memiliki NIK (nomor induk kependudukan) akan langsung dikenakan pajak. Sebab, dalam UU HPP, NIK adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP).‘’Seolah-olah, siapa saja, ada mahasiswa yang baru lulus, belum kerja, punya NIK harus bayar pajak, tidak benar,’’ ujarnya tadi malam (7/10).

Dalam UU HPP, besaran PTKP (penghasilan tidak kena pajak) per tahun tidak berubah. ‘’ pendapatan atau penghasilan tidak kena pajak tetap Rp 54 juta,’’ imbuh menteri yang akrab disapa Ani itu.  

Namun, batas penghasilan kena pajak naik dari awalnya Rp 50 juta per tahun, kini diubah menjadi Rp 60 juta per tahun. Selain itu, ada penambahan layer membuat tarif pajak bagi masyarakat super kaya. Mereka berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh 35 persen.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menambahkan, terkait NIK yang dijadikan NPWP, karena NIK merupakan data sentral. Dia mencontohkan dengan data-data lain yang menjadikan nomor kependudukan sebagai basis. Seperti, BPJS Kesehatan, DTKS Kemensos, dan lainnya.

‘’Sehingga menintegrasikan NPWP ke NIK bisa kita petakan masyarakat masuk ke kelompok yang mana. Dengan begitu kita bisa lihat WP ini yang mana bisa dipajaki dan yang tidak bisa dipajaki,’’ jelasnya. Meskipun demikian, penerapan kebijakan ini masih memerlukan waktu untuk pengintegrasian.

Dolfie menekankan, dalam UU HPP, pemerintah tak memajaki komponen-komponen penting seperti yang ramai dibicarakan sebelumnya. Untuk PPN yang selalu menjadi perhatian yakni, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Serta, angkutan umum di darat dan air, serta jasa angkutan udara di dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, jasa tenaga kerja itu dikategorikan dibebaskan pengenaan pajak. ‘’Kita tidak melihat siapa yang menikmati jasa-jasa tersebut. Ini diatur dalam pasal 16 B, ayat 1A, huruf J,’’ jelasnya.

Adanya UU HPP juga diharapkan bisa meningkatkan tax ratio Indonesia. Dolfie memerinci, saat ini tax ratio masih 8,58 persen. Seiring berlakukan kebihakan baru diharapkan bisa mengerek tax ratio RI hingga 10,12 persen pada 2025.

Wamenkeu Suahasil Nazara menambahkan, adanya UU HPP, pemerintah melihat akan ada potensi peningkatan penerimaan. Meskipun demikian, regulasi itu tak serta merta menomorduakan tugas dan fungsi Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara melalui pajak.“Kita perkirakan hampir Rp 140 triliun. Dan kemudian dari 2023-nya itu kenaikannya Rp 150-160 triliun. Ini tidak akan terjadi dengan sendirinya, artinya teman-teman DJP memiliki tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak,’’ tuturnya

Dalam UU HPP, pemerintah membuat 2 kebijakan untuk program pengungkapan sukarela yang akan dimulai tahun depan. Skema tersebut akan membedakan peserta program pengampunan pajak 2016/2017 dan yang belum melaporkan harta bersih dari penghasilan 2016-2020 dalam SPT tahunan 2020.

Skema pertama wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh final.Skema kedua, mereka yang ingin dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai dengan 2020, tetapi belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020. (dee/dio)

 

Poin Penting dalam UU HPP

1. Masyarakat penghasilan menengah dan kecil tidak perlu membayar PPN kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB
X