Hukum Memakai BH

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 10:25 WIB

Bambang Iswanto

Dosen UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

 

 

URUSAN memakai bra atau BH menjadi viral di jagat maya Tanah Air. Penyebabnya adalah posting-an sebuah website yang membahas tentang hukum memakai BH, saat ini posting-an itu sudah dihapus. Dalam kesimpulannya, situs tersebut menyebut perempuan yang memakai BH bisa menjadi sumber fitnah.

Sama seperti beberapa kasus viral lainnya, dalam hati saya bertanya, “apa tidak ada lagi persoalan penting lain yang dibahas.” Perempuan pakai BH sudah lama, sejak awal abad ke-19 sudah ada bra. Bukan baru satu atau dua tahun terjadi. Sudah ada sejak zaman dulu. Kenapa baru sekarang diributkan dengan alasan yang sangat menyudutkan perempuan.

Pernyataan di situs tersebut menyebutkan bahwa pemakai BH menyebabkan perempuan menjadi lebih muda dan menjadi sumber fitnah.

Sumber yang dipakai untuk urusan memakai BH itu adalah fatwa yang dikeluarkan oleh al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’ yang dalam bahasa Indonesianya kurang lebih Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa yang berada di Arab Saudi.

Fatwa bahasa Arab itu diawali dengan pertanyaan “Apa hukum memakai BH bagi perempuan?” Pertanyaan nomor 9090 itu dijawab dengan, “Memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda. Sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Maka mereka tidak boleh memakainya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya. Kesimpulan fatwa ada pada kalimat terakhir, tidak boleh memakai BH di hadapan lelaki bukan mahram.”

Menyikapi fatwa seperti itu seharusnya tidak perlu buru-buru memberi kesimpulan bahwa seluruh pemakaian BH haram seluruhnya atau sebaliknya dibolehkan seluruhnya. Jika fatwa itu memukul rata tentang fungsi BH sebagai “penampak isi” di baliknya tentu saja kurang tepat, karena orang memakai BH bukan hanya karena alasan itu.

Mungkin ada orang yang berniat memakai BH untuk tujuan itu saja. Tapi di lain sisi jauh lebih banyak alasan menggunakan BH untuk memberikan manfaat kesehatan dan kenyamanan. Informasi tentang itu sudah sangat maklum dan masyhur. Sehingga gampang untuk mendapatkan referensinya di sumber-sumber pustaka internet maupun fisik.

Jika niat pemakai BH hanya untuk kepentingan menjadikan bagian tubuhnya menonjol dan dipastikan bisa mengundang perhatian lelaki yang bukan mahramnya tentu saja hal itu tidak mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya. Justru berpotensi mendatangkan masalah bagi dirinya dan orang lain.

ADAB BERPAKAIAN

Permasalahan boleh dan tidak sebenarnya bukan masalah BH-nya. Tidak ada keharusan memakainya dan tidak ada larangan untuk menggunakannya. Jika memakai BH mendatangkan maslahat dan kesehatan bagi perempuan, pemakaian tanpa unsur niat memamerkan tubuh, tentu saja tidak ada masalah. Bahkan dalam kondisi tertentu dianggap bahwa tidak menggunakannya bisa merusak bagian tubuh, justru memakainya adalah sebuah keharusan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X