Berpotensi Konflik, Sengketa Lahan di Kawasan IKN Lanjut ke Adik Prabowo

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 09:41 WIB
SEMENTARA: Warga Maridan dan Telemow, Sepaku, menurunkan untuk sementara spanduk tuntutan mereka kepada PT ITCI KU.
SEMENTARA: Warga Maridan dan Telemow, Sepaku, menurunkan untuk sementara spanduk tuntutan mereka kepada PT ITCI KU.

Sengketa lahan warga Desa Telemow dan Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI KU) kini memasuki babak baru.

 

PENAJAM - Dalam pertemuan fasilitasi oleh Pemkab PPU dengan para pihak yang bersengketa, Selasa (5/10), disepakati penyelesaiannya dengan menemui Komisaris Utama PT ITCI KU Hashim Djojohadikusumo.

“Kami berharap dengan bertemu pemilik perusahaan sengketa lahan yang terjadi bertahun-tahun ini selesai. Masyarakat hanya minta hak-hak atas tanah dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Eko Supriyadi, humas Lembaga Adat Paser (LAP) PPU.

Eko, mediator dari pihak warga Telemow dan Maridan menjelaskan, upaya warga menuntut pengembalian haknya telah dilakukan melalui aksi demo. Warga membentangkan spanduk tuntutan.

Mereka meminta luas lahan di Telemow  83,55  hektare, 27 bidang tanah, 20 rumah dan 140 kepala keluarga (KK) yang masuk hak guna bangunan (HGB) perusahaan, dan luas tanah warga Maridan pada HGB sekira 10 hektare dengan total 162 bangunan, 143 KK atau 479 jiwa dikembalikan kepada warga.

Problem keagrariaan ini telah bergulir dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD PPU. Walhasil, diputuskan bahwa permasalahan yang berkembang melalui hearing itu ditindaklanjuti Pemkab PPU. Pemkab kemudian menindaklanjutinya dengan rapat Selasa lalu.

Dalam rapat itu, Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Muliadi berjanji membentuk tim untuk meninjau lokasi melibatkan beberapa pihak. Di antaranya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU.

“Sabtu, 9 Oktober 2021 diagendakan turun lapangan bersama masyarakat untuk melihat lahan yang terdampak HGB. Direncanakan pertemuan perwakilan warga dan pemerintah daerah ke pemilik PT ITCI KU, yakni Bapak Hashim Djojohadikusumo,” kata Eko.

Dalam rapat, Eko menyatakan, pihaknya mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik lahan tersebut agar tak terjadi gesekan antara masyarakat dan perusahaan. Tuntutan masyarakat, kata dia, mengingat seperti fasilitas umum puskesmas, kantor desa, pasar, sarana ibadah musala, gereja, perkampungan, dan kebun masyarakat masuk HGB ITCI Kartika Utama.

Beberapa hari sebelum rapat itu, Eko menyebut, didatangi manajemen perusahaan yang meminta agar melepas spanduk demo. Perusahaan milik adik Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto itu meminta dengan alasan hasil RDP bersama DPRD PPU merujuk kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.

“Setelah melalui pertemuan, akhirnya perwakilan warga bersedia melepaskan baliho tuntutan untuk sementara waktu, sampai ada penyelesaian kedua pihak dengan baik. Dengan catatan, apabila di kemudian hari tak ada penyelesaian, baliho tuntutan tersebut akan dipasang kembali. Dan, aksi-aksi di lapangan lebih masif,” katanya. (ari/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X