Daerah Sudah Level 2 PPKM, Tapi Perjalanan Udara Masih Ketat

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 09:37 WIB
Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Balikpapan dan Samarinda, ternyata tidak serta-merta membuat kegiatan masyarakat menjadi longgar sepenuhnya. Pasalnya, masih ada pengetatan yang belum diatur pemerintah pusat. Yakni kegiatan transportasi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara.
Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Balikpapan dan Samarinda, ternyata tidak serta-merta membuat kegiatan masyarakat menjadi longgar sepenuhnya. Pasalnya, masih ada pengetatan yang belum diatur pemerintah pusat. Yakni kegiatan transportasi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara.

BALIKPAPAN-Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Balikpapan dan Samarinda, ternyata tidak serta-merta membuat kegiatan masyarakat menjadi longgar sepenuhnya. Pasalnya, masih ada pengetatan yang belum diatur pemerintah pusat. Yakni kegiatan transportasi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara.

Hingga saat ini, belum dijelaskan secara rinci penggunaan antigen sebagai syarat perjalanan pada daerah yang masuk kriteria PPKM Level 2. Seperti Samarinda dan Balikpapan. Hal itu membuat Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan kebingungan. “Karena kebijakan yang mensyaratkan (perjalanan udara) harus membawa PCR itu ditetapkan oleh pusat. Makanya, kami mengecek kembali dan mempertanyakan itu ke pusat. Apakah (PPKM) Level 2 ini, bisa kita usulkan cukup antigen saja,” kata Rahmad di Kantor Pemkot Balikpapan, Rabu (6/10).

Sejauh ini pemerintah masih mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021. Karena itu, Pemkot Balikpapan tidak memasukkan ketentuan syarat perjalanan udara dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/3358/PEM. Rahmad berjanji akan mengusulkan dan menyampaikan kepada pemerintah pusat mengenai penggunaan antigen sebagai syarat perjalanan udara pada daerah PPKM Level 2.

“Kalau (wajib) PCR, kasihan juga warga. Tapi ada baiknya juga, artinya kalau PCR bisa safety (aman) ‘kan. Bahwa dijamin sekali, yang bersangkutan insyaallah tidak membawa virus keluar atau masuk Balikpapan,” terang dia. Selain harus membawa hasil negatif PCR dengan masa 2x24 jam, pelaku perjalanan tujuan Bandara Internasional SAMS Sepinggan wajib menyampaikan mengantongi sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

“Hari ini (kemarin) kebijakan masih belum berubah. Karena ini keputusan dari pusat. Kalau kita ubah, nanti kita melanggar, kena sanksi lagi,” sebutnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty menambahkan, pemerintah daerah masih menunggu surat edaran menteri Perhubungan (Menhub) mengenai kebijakan terbaru transportasi udara. Saat ini pemerintah mengacu Surat Edaran Menhub Nomor 70 Tahun 2021 “Kami juga masih menunggu surat edaran terbaru dari Menhub untuk ketentuan itu,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan Mokhamad Zainul Mukhorobin menerangkan, syarat perjalanan transportasi udara ke Balikpapan memang masih mewajibkan calon penumpang membawa hasil negatif PCR. Dia mengakui, dalam menafsirkan aturan tersebut masih cukup bingung. Sebab, tidak dijelaskan secara gamblang pada Inmedagri 48/2021.

Sehingga, KKP Kelas II Balikpapan masih mengacu aturan sebelumnya jika belum ada aturan baru. “Kalau amannya, kami pelaksana di lapangan sebelum aturan yang baru klir, maka menggunakan aturan yang lama. Artinya, jika aturan yang baru masih rancu, kami masih mengacu yang lama. Itu prinsipnya,” ujar dia singkat. Dari kegubernuran, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekprov Kaltim Jauhar Effendi mengungkapkan, pemerintah daerah hanya menerima dan menjalankan instruksi pusat.

“Soal protokol kesehatan sepenuhnya itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jadi, pemprov posisinya mengikuti instruksi pemerintah pusat. Pemprov tidak pernah mengusulkan mengenai hal tersebut (penggunaan antigen),” jelas Jauhar kemarin. Kondisi itu mau tidak mau diterima dengan pasrah oleh pelaku industri wisata. Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kaltim Awang Jumri menjelaskan, pada dasarnya para pelaku industri wisata semua tentu saja sudah " kebelet " berwisata.

Dia mengamini, wajib PCR merupakan satu upaya menekan penyebaran Covid-19 agar tidak meluas, sehingga daerah yang sudah cenderung zona hijau tidak kembali merah. “Saya pribadi dan kawan-kawan HPI ini sudah punya tamu Denmark empat orang yang mau keliling ke Kaltim. Tapi ya memang harus selalu koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan satgas supaya menghindarkan kita menyebabkan klaster baru, varian baru, dan kasus baru,” kata Awang.

Lanjut dia, pemandu wisata HPI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam berbagai kebijakan yang diambil.

Dengan kondisi pandemi saat ini, Awang menyebut, telah banyak menelan kekecewaan. Tak sedikit wisatawan yang membatalkan dan menunda kedatangan mereka. “Cuma mau bagaimana lagi. Sama-sama enggak yakin keadaan aman-aman saja. Makanya, waktu awal pandemi, masyarakat lokal ada yang bahkan meminta beberapa pemandu wisata men-skip daerah mereka. Padahal bule-bule sudah sampai di destinasi desa. Hayo bayangkan saking parnonya sudah masyarakat kita. Enggak bisa juga kan,” jelas Awang. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, tingkat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kaltim periode Januari-Juni 2021 hanya 82 orang sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang mengharuskan orang membatasi perjalanan. Sedangkan, dalam periode sama pada tahun lalu, ketika syarat penerbangan lebih longgar, yaitu hanya dengan rapid test yang berlaku selama 14 hari, kunjungan wisman ke Kaltim sebanyak 567 orang. (nyc/riz/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X