Bontang Terbaik Se-Kaltim Upaya Pencegahan Korupsi, Tiga Area Intervensi Jadi Catatan

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 15:02 WIB

Koordinasi dan supervisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis capaian monitoring centre for prevention (MCP), triwulan ketiga tahun ini. Pemkot Bontang menjadi yang terbaik se-Kaltim.

 

BONTANG - Kepala Inspektorat Kota Bontang Enik Ruswati mengatakan, ada tujuh area intervensi yang dinilai KPK, terhadap upaya pencegahan praktik korupsi. Saat ini, Bontang menggapai indeks 57,90.

Ketujuh area intervensi mencakup perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah. Selain itu, menyasar manajemen aset daerah serta pengadaan barang dan jasa.

“Penilaian ini sebagai motivasi untuk berbenah lebih baik dalam upaya pencegahan korupsi. Meski demikian, ada area intervensi yang nilainya wajib digenjot saat menuju triwulan terakhir,” kata Enik.

Pasalnya, ada tiga area intervensi yang indeksnya masih di bawah 50 persen. Optimalisasi pajak daerah misalnya hanya mampu menembus di angka 42,9 persen. Disebutkan dia ada empat indikator penilaian, yakni database pajak, inovasi peningkatan pajak, penagihan tunggakan pajak, dan peningkatan pajak.

“Untuk peningkatan pajak nilainya masih 0 dan penagihan tunggakan pajak baru 1 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah Bapenda dan harus didorong,” ucapnya.

Pun demikian dengan manajemen ASN masih mencapai indeks 49,6 persen. Kondisi ini terjadi lantaran banyak regulasi yang statusnya masih berproses. Sehubungan dengan pembuatan perwali manajemen ASN. Total dibutuhkan 12 regulasi. Faktanya, lima payung hukum masih berbentuk draf.

“Kami sudah merapatkan hal ini, harapannya di triwulan terakhir seluruhnya bisa rampung. Rata-rata masih menempuh upaya harmonisasi di Kemenkumham dan Biro Hukum Pemprov Kaltim,” tutur dia.

Area intervensi yang belum mencapai 50 persen lainnya ialah berkenaan aspek perizinan. Perwali mengenai konfirmasi status pajak daerah sudah disusun drafnya tinggal melakukan pembahasan. Nantinya, wajib pajak yang mengurus perizinan harus terintegrasi apakah sudah melakukan pembayaran pajak daerah.

“Artinya, ada sistem yang terkoneksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Bapenda Bontang. Sehingga, ketika mengurus IMB apakah wajib pajak sudah membayar pajak terkait,” terangnya.

Mekanisme penilaian, yakni Pemkot Bontang mengisi data dokumen. Kemudian ada verifikasi dari KPK. Dari tahapan tersebut keluarlah indeks terkait upaya pencegahan korupsi. Saat ini, Bontang masuk urutan ke-61 dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia. (*/ak/ind/k15)

 

GRAFIS

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X