SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Kota menangkap pria berinisial SA 42 tahun setelah diduga melakukan pencabulan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 25 tahun.
Peristiwa pencabulan terjadi di rumah korban di Sambutan pada 24 September 2021. Ketika itu, pelaku SA merayu korban agar mau diobati dengan alasan dalam tubuhnya banyak jin. Kemudian, dada bagian depan dan alat vital korban dipegang oleh pelaku.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah korban melapor ke polisi yang tak terima perbuatan pelaku. Atas laporan korban, polisi pun menangkap pelaku setelah dipancing ke rumah korban.
"Penangkapan pelaku di rumah korban setelah dipancing korban yang merasa kesakitan. Saat pelaku datang ke rumah korban, langsung dilakukan penangkapan," jelas Gulo.
Gulo menambahkan pelaku SA mengaku berprofesi pengobatan alternatif yang kebetulan telah digeluti orang tuanya sejak lama. Namun, orang tua pelaku tak mengetahui perbuatan tak senonoh dilakukan SA.
"Pelaku SA sempat putar-putar di dalam rumah korban. Ia pun bilang kepada korban, bahwa rumah korban banyak jin. Dengan berbagai argumen pelaku, akhirnya korban mau saja memakai sarung untuk diobati pelaku," katanya.
Pelaku SA kini diancam dengan pasal 289 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 9 tahun. (myn)