Syarat Penerbangan Masih Ketat, Tetap Wajib PCR Meski PPKM Balikpapan-Samarinda Sudah Level 2

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 13:57 WIB
ilustrasi suasana penerbangan di SAMS Sepinggan.
ilustrasi suasana penerbangan di SAMS Sepinggan.

BALIKPAPAN–Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Balikpapan kali ini benar-benar turun. Setelah dua pekan lalu pemerintah pusat batal menurunkan status PPKM Balikpapan ke level 3, akhirnya Pemkot Balikpapan bisa bernapas lega. Status PPKM Balikpapan diumumkan turun menjadi level 2.

Keputusan itu dituangkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021. Dalam surat yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021, pada poin p menerangkan, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda masuk dalam kriteria PPKM Level 2.

Sedangkan Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dan Kota Bontang masuk dalam kriteria PPKM Level 3. Inmendagri ini berlaku selama dua pekan. Yakni dari 5 hingga 18 Oktober 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty mengungkapkan, lima parameter penurunan status PPKM telah dipenuhi Balikpapan. Hingga 4 Oktober, angka kematian di Balikpapan 4,91 persen, lalu tingkat kesembuhan 94,46 persen, tingkat kasus aktif 54,52 per 1.000 penduduk, BOR ICU rumah sakit sebesar 25 persen, BOR ruang isolasi 4,06 persen, dan positivity rate sebesar 0,82 persen. Termasuk dengan cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.

Tepatnya, dosis pertama 57,56 persen, lalu dosis kedua sebesar 28,97 persen, dan dosis ketiga sebesar 78,4 persen. “Jadi secara indikator kesehatan, seharusnya sebelumnya kita sudah PPKM Level 3. Jadi enggak drastis lah penurunannya kalau sekarang ditetapkan menjadi PPKM Level 2,” katanya saat ditemui di Dome Balikpapan, Selasa (5/10). Terkait hal itu, Pemkot Balikpapan melakukan beberapa penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

Melalui Surat Edaran Nomor 300/3358/PEM, kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat akan diberi kelonggaran batas jam operasional hingga pukul 21.00 Wita. Akan tetapi, kebijakan yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada 5 Oktober 2021 itu, belum memuat mengenai ketentuan transportasi udara. Hanya menerangkan mengenai moda transportasi darat dan air dalam kota (kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional, dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan).

Berdasarkan ketentuan dalam edaran sebelumnya, pelaku perjalanan domestik, khususnya pesawat udara diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif PCR H-2 untuk pesawat udara. “Kalau untuk ketentuan itu, masih kita tunggu surat edaran dari Menhub (Menteri Perhubungan),” kata perempuan yang akrab disapa Dio ini.

Terpisah, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Rahmad Mas’ud mengingatkan masyarakat, agar tidak jemawa dengan penurunan menjadi PPKM Level 2 ini. Dia khawatir, euforia berlebihan dapat mengendurkan penerapan protokol kesehatan (prokes). “Aktivitas sosial dan ekonomi pada level 2 ini, pasti ada pengenduran. Tapi jangan kita lalai,” pesan dia.

Dia mengapresiasi kerja sama seluruh warga Balikpapan yang telah membantu dan peduli terhadap penerapan prokes. “Ini semua kerja sama kita, yang bahu-membahu. Kalau bukan keterlibatan kita semua, mungkin kita tidak berhasil menurunkan PPKM dari level 4 ke level 2,” kata Rahmad.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan Dradjat Witjaksono, juga mengapresiasi upaya Pemkot Balikpapan dan masyarakat. “Jadi kebijakan PPKM dan vaksinasi sejauh ini efektif. Karena sudah tidak ada lagi yang meninggal dalam beberapa hari terakhir di Kaltim. Khususnya di Balikpapan,” ujar dia.

Sementara itu, meskipun angka kasus Covid-19 terus menurun yang diikuti pelonggaran level PPKM, aktivitas penerbangan tampaknya masih harus dibatasi. Syarat penerbangan wajib negatif tes swab polymerase chain reaction (PCR) masih menjadi hal wajib di Samarinda. Hal itu dijelaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda Agung Pracayanto.

Dia mengatakan, belum ada perubahan hingga kemarin (5/10). Maka dari itu, syarat bepergian pun masih negatif PCR untuk ke Samarinda. "Namun kota tujuan utama maskapai dari AAP (kode Bandara APT Pranoto) yaitu CGK (kode Bandara Soekarno-Hatta) dan SUB (kode Bandara Juanda Surabaya) masih berada di PPKM Level 3," jelas Agung. Dia menambahkan, dua bandara tersebut berada di Pulau Jawa. Karena itu, persyaratan penerbangan masih sama, yaitu vaksin dan hasil tes PCR negatif. Lanjut dia, apabila ada perubahan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan, maka akan menyesuaikan.

Senada, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan Mokhamad Zainul Mukhorobin mengungkapkan, daerah yang telah berlaku PPKM Level 3, tetap mewajibkan hasil negatif tes swab PCR untuk penumpang yang ingin masuk ke Balikpapan apabila menggunakan moda transportasi udara. Selain itu, wajib memiliki sertifikat vaksin. “Maaf, update SE (surat edaran)-nya belum kami terima. Tapi, kalau mengacu SE sebelumnya, PPKM Level 4 dan 3 masih wajib (membawa hasil tes) PCR,” katanya.

Kebijakan yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 70 Tahun 2021. Dalam edaran tersebut menerangkan, untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Inmedagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Di mana sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, hanya wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). (kip/riz/k8)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X