Ada 122.621 PNS yang Akan Dipindah ke IKN

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 13:55 WIB
Presiden saat meninjau lahan IKN
Presiden saat meninjau lahan IKN

Sementara itu,jumlah pegawai negeri sipil (PNS) pusat yang akan pindah ke IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara belum diputuskan. Akan tetapi, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyusun rencana konsep pemindahan abdi negara yang akan ditugaskan. Hal itu disampaikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komite I DPD RI terkait Pemindahan ASN ke IKN dan Honorer serta PPPK, Senin (4/10).

Dia menuturkan, Kementerian PANRB telah menyusun rencana konsep pemindahan ASN ke IKN. Saat ini, masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN dengan DPR RI. “Kita sedang menunggu prosesnya. Tetapi sudah bisa mendahului, karena sekarang (RUU IKN) sedang diajukan ke DPR,” katanya. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kabinet Indonesia Kerja ini melanjutkan, karena pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, maka konsentrasi dan perhatian pemerintah saat ini adalah pada infrastruktur kesehatan. Serta bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak.

“Tetapi, tetap apapun juga (Kementerian) PANRB dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) yang dikoordinasikan oleh Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) sudah menyusun roadmap-nya. Seandainya keputusan tahun 2024, ada perpindahan pegawai pusat ke IKN baru. Dan tentunya ini akan diatur secara bertahap,” tandas dia. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, untuk jumlah PNS yang akan pindah ke IKN baru masih dalam tataran simulasi. Dengan demikian, belum menjadi kebijakan pemerintah pusat. Karena koordinator kegiatan pemindahan IKN ke Kaltim adalah Bappenas atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).

“Kami hanya membantu menyimulasi, berapa jumlah tenaga PNS yang potensial bisa dialihkan ke IKN baru. Kami sudah menghitung banyak varian dan alternatifnya. Tapi itu sebatas masih dalam status exercise. Belum menjadi kebijakan,” jelas dia. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menambahkan, berdasarkan proses pencadangan atau backup datajumlah PNS yang akan pindah ke IKN sebanyak 183.593 orang. Mereka merupakan PNS di kementerian atau lembaga yang terdata dalam Sistem Aplikasi Pelayakan Kepegawaian (SAPK) BKN. Dengan kriteria PNS aktif, bekerja di instansi pusat aktif, pada satuan kerja pusat, tidak bekerja pada unit organisasi universitas, serta lokasi kerja di wilayah Provinsi Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

“Data awal sebelum pemberian flagging (penandaan) adalah 183.593 orang. Hanya saja data ini ada sebagian yang bekerja pada kanwil, satuan kerja yang sebetulnya tidak bisa pindah ke IKN. Semisal bekerja di Kemenkeu, tetapi sebenarnya adalah bekerja di kanwil perbendaharaan di Jakarta. Jadi walau yang bersangkutan bekerja di pusat, tetapi kemudian dia pegawai sebagian  di wilayahnya,” jabar dia. Selanjutnya pada flagging awal pada 15 Desember 2020. Dengan menetapkan indikator pemberian flagging yaitu PNS yang bekerja pada unit organisasi induk lembaga pendidikan.

Seperti universitas, institut, sekolah tinggi, dan politeknik, serta museum. Lalu lembaga kesehatan, meliputi RSUP, RSUD, dan Puskesmas. Kemudian, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Polri. “Flagging dari data tersebut, mana PNS yang sebetulnya boleh pindah dan yang tidak boleh pindah. Unit yang tidak boleh adalah dosen misalnya. Karena dia harus mengajar walaupun status kepegawaiannya, adalah pegawai pusat di Kemendikbud. Kemudian tidak boleh pindah, maka dikeluarkan dari data tadi. Termasuk juga dengan data bekerja di instansi pusat di Rumah Sakit Cipto dan PNS di Kemenhan dan Polri,” paparnya.

Kemudian, dilakukan lagi flagging kedua pada 16 Desember 2020. Indikator pemberian flagging kemudian dikonfirmasi ke Bappenas. Lalu diperluas lagi, kepada PNS yang bekerja pada unit organisasi induk sebanyak 41 unit. Seperti UPT, Balai, Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanagan hingga Pengadilan Negeri. Walaupun statusnya adalah pegawai di kementerian dan lembaga. “Jadi data awal setelah flagging kedua, PNS yang bisa pindah adalah 123.523 orang dari 81 instansi,” ujar Suharmen. Dia melanjutkan, data kepegawaian kementerian dan lembaga bergerak terus setiap harinya, termasuk data pegawai yang pensiun dan mutasi.

Maka data hingga 9 Juli 2021, tercatat sebanyak 122.621 orang yang berpotensi pindah ke IKN baru. Inilah yang kemudian menjadi basis data acuan BKN dalam simulasi pemindahan PNS ke IKN nantinya. “Sudah dirincikan sampai pendidikan, jabatan dan golongan. Demikian juga diturunkan sampai level jabatan dengan usia,” ungkapnya. BKN Juga memprediksi jumlah PNS yang akan pensiun sampai 2025 sebanyak 17.746 di kementerian dan lembaga yang akan pindah ke IKN. Apabila diasumsikan tidak ada penerimaan CPNS tahun 2022–2024, maka hasilnya akan berkurang. “Tetapi jika asumsi zero growth, artinya jumlah pensiun akan digantikan dengan PNS baru, artinya jumlahnya akan tetap konsisten sebanyak 122.621 orang,” jelas dia. (jpg/pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X