RUU IKN, Perlu Pansus Lintas Komisi

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 13:54 WIB
Sejumlah pejabat pusat mengecek lokasi IKN.
Sejumlah pejabat pusat mengecek lokasi IKN.

BALIKPAPAN–Surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) sudah masuk meja DPR. Suara yang menuntut percepatan pembahasan pun bermunculan. Termasuk usulan agar dewan mampu mengimbangi pemerintah dengan membentuk panitia khusus (pansus) lintas komisi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Neng Eem Marhamah Zulfa mengatakan, pihaknya mendukung ide dan gagasan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. ’’Karena ibu kota (Jakarta) sudah padat,’’ terangnya dalam diskusi di Media Center DPR, (5/10). Menurut Eem, banyak persoalan DKI Jakarta yang sulit diselesaikan. Beban Jakarta sudah sangat berat. Pusat perdagangan dan pusat pemerintahan menjadi satu di Jakarta. Karena itu, upaya pemindahan menjadi relevan.

Penyerahan surpres RUU IKN, kata anggota Komisi V itu, menunjukkan niat pemerintah untuk merealisasikannya. ’’Pemindahan ibu kota memang harus serius,’’ tegas politikus PKB tersebut. Eem menyatakan, ada sejumlah catatan dan masukan dalam pemindahan IKN. Misalnya, jangan sampai pembangunan fisik ibu kota merusak lingkungan. Ibu kota baru juga diharapkan bisa mewujudkan pemerataan ekonomi.

Tentu, perdebatan akan muncul dalam pembahasannya. RUU IKN merupakan usul pemerintah. Karena itu, bakal ada pengajuan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari sembilan fraksi di DPR. ’’(Saat ini) belum ada sentuhan dari DPR,’’ ungkapnya. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus untuk membahas RUU IKN. Sebab, pemerintah telah melibatkan banyak kementerian dan lembaga untuk membahas RUU itu. ’’Jadi, akan melibatkan lintas komisi. Perlu dibentuk pansus. Kita tunggu saja nanti,’’ ucap wakil Kaltim di DPR RI ini.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai, momentum pemindahan IKN kini berada di tangan DPR. Dewan bebas menentukan jadwal pembahasan RUU IKN. Setelah disahkan, RUU IKN akan menjadi payung hukum. Baik dalam konteks kebijakan maupun konteks pembiayaan. Menurut dia, jika belum ada payung hukum, maka dalam penganggaran pemerintah tak bisa mencantumkan identitas ibu kota negara. Sebab, jika belum ada dasar penyebutan itu, belum sah menjadi UU IKN. ’’Kita tunggu berapa lama naskah undang-undang akan dibahas di DPR. Makin lama dibahas, mungkin semakin mundur perencanaan pindah ibu kota,’’ ujarnya. (jpg/kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X