Ratusan Guru Tunggu Hibah, Alimuddin: Jangan Terkesan Tanpa Hibah Yayasan Mati

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 13:27 WIB
UNJUK RASA: Guru-guru PAUD menyalurkan aspirasinya tentang honorarium ke DPRD PPU, Juni lalu.
UNJUK RASA: Guru-guru PAUD menyalurkan aspirasinya tentang honorarium ke DPRD PPU, Juni lalu.

Dana hibah untuk yayasan pengelola taman kanak-kanak (TK) dan pendidikan anak usia dini (PAUD) di PPU, hingga kemarin belum jelas. Dana hibah tersebut diberikan atas dasar perbup PPU yang baru, dan berlaku 23 Agustus 2021. Perbup ini sekaligus menaikkan honor guru TK dan PAUD dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 3,4 juta per bulan.

 

PENAJAM–Ketua Yayasan Siera Edukasi Sotek, Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Haris Sidharta kepada koran ini, kemarin, mempertanyakan kelanjutan bantuan dana hibah yang sebelumnya ditunda penyalurannya oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU pada bulan lalu.

 “Kami menerima instruksi dari Disdikpora PPU untuk menyiapkan proposal pencairan dana hibah, dan sudah siap. Namun, sampai saat ini, tidak ada kelanjutan kabarnya lagi,” kata Haris Sidharta.

Dana hibah untuk gaji guru pada yayasan itu, kata dia, sudah ditunggu sejak lama oleh sedikitnya 360 guru TK dan PAUD se-PPU. Bahkan, untuk memperjuangkan dana tersebut puluhan pengajar mayoritas wanita mendatangi gedung DPRD PPU, Senin, 14 Juni 2021.

Mereka datang minta bantuan lembaga wakil rakyat turut memperjuangkan aspirasi mereka. Haris Sidharta mengatakan, kabar terakhir yang ia terima dana hibah tersebut segera cair setelah perbup yang dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali ke meja bupati PPU.

Kepala Disdikpora PPU Alimuddin yang sedang berada di Papua dan dihubungi koran ini, kemarin, menjelaskan, draf perbup dari Kemenkumham dan Biro Hukum sudah ada di Bagian Hukum Setkab PPU.  “Mungkin hari ini (kemarin) selesai. Harusnya yayasan itu tetap jalan, tidak boleh bersandar dari dana hibah. Itu, sifatnya hibah bukan wajib,” kata Alimuddin.

Ia mengatakan, jangan sampai terkesan kalau tidak ada dana hibah itu maka yayasan berhenti atau mati. “Pahami makna yayasan. Bagus kalau proposal sudah siap. Nanti tinggal diserahkan ketika perbup selesai. Kalau mereka mau tahu prosesnya harap bertanya ke Bagian Hukum atau Disdikpora,” ujarnya.

Terpisah, Kabag Hukum Setkab PPU Pitono saat dihubungi media ini, kemarin, mengatakan, draf perbup saat ini sudah berada di Disdikpora PPU untuk diberi paraf berjenjang.  “Draf sama Disdikpora saat ini. Untuk paraf hirarki. Setelah selesai paraf baru di tertanda bupati, dan perbup baru berlaku,” kata Pitono.

Ia menambahkan, draf perbup itu terkait standar honor guru PAUD. Ia menolak berkomentar lebih lanjut. “Kalau lebih tepat komentar dari pihak Disdikpora sebagai pengusul,” katanya.

Sejauh ini, seperti diberitakan media ini, Disdikpora PPU yang membawahi sekira 360 guru TK dan PAUD telah menyelesaikan dokumen petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk pedoman mekanisme berkaitan ini.

“Teknisnya, pemerintah menyerahkan dana hibah kepada yayasan pengelola TK dan PAUD, yang selanjutnya dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah, termasuk penggajian guru-guru mereka,” kata Alimuddin. (ari/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X