Honorer di PPU Diverifikasi Ulang, Diduga Langgar Perbup, SKPD Terancam Sanksi

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 10:48 WIB

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU) segera melakukan verifikasi ulang terhadap sedikitnya 293 tenaga harian lepas (THL). Para tenaga honorer itu bekerja tersebar pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab PPU.

 

PENAJAM - Latar belakang verifikasi ulang kepada honorer ini, menyusul data awal 2019 jumlah THL 3.125 orang. Sementara data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab PPU untuk penggajian THL ini pada September 2021 saja bertambah menjadi 3.418 THL.

Artinya, dalam kurum waktu 2019-2021 ini terdapat selisih atau penambahan 293 honorer. “Kami merencanakan verifikasi ulang untuk memastikan apakah para honorer tersebut mengacu Perbup Nomor 17/2021 tentang Manajemen THL yang berlaku 1 Juni 2021 lalu. Perbup ini berisi larangan pengangkatan THL, kecuali atas sepengetahuan pejabat kepegawaian,” kata Kepala BKPSDM PPU Khairuddin kepada Kaltim Post.

Ia mengatakan, sejak diberlakukan Perbup 17/2021 tentang Manajemen THL dan ditindaklanjuti surat edaran bupati berperihal larangan pengangkatan THL itu, kecuali atas sepengetahuan kepala daerah, hanya terdapat 100 THL yang melalui disposisi bupati.

“Nah, yang selebihnya 193 itu sudah atas sepengetahuan bupati saya juga tidak tahu. Kan ada surat perintah kerja (SPK) di bawah Juni 2021 itu masih ada kewenangan kepala SKPD yang mengangkat pegawai honorer. Setelah berlakunya Perbup 17/2021 itu, pengangkatan THL harus melalui BKPSDM, satu pintu,” ujarnya.

Tujuan verifikasi ulang ini, kata dia, hanya menata. Sebab, sebenarnya, kata dia, sejak 2018–2021 semasa pemerintahan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ini hanya ada 293 THL. “Jumlahnya cukup kecil. Hanya, persoalannya selama ini yang dikomentari banyak pihak berkaitan dengan gaji, upah minimum kabupaten (UMK),” katanya.

UMK PPU 2021 Rp 3.363.809 diberikan kepada para THL dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, penggajian THL yang kemudian dibulatkan menjadi Rp 3,4 juta per bulan itu tidak bisa dikaitkan dengan insentif aparatur sipil negara (ASN) yang telat pada bulan-bulan belakangan ini. Sebab, dalam pembahasan RAPBD menjadi APBD sudah tersedia masing-masing pos anggarannya.

“Harus dipilah-pilah. Karena pada penyusunan APBD, gaji THL sudah tertuang selama 12 bulan. Begitu juga insentif ASN. Artinya, pada saat pengesahan anggaran itu sudah teralokasi, sudah teranggarkan, dan sudah disahkan oleh anggota tim banggar maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD),” katanya.

Di sini, lanjut Khairuddin, telah tergiring opini insentif tidak terbayarkan akibat THL, gajinya naik. Padahal, anggarannya sudah tersedia pada pos anggaran masing-masing,” ujarnya.

Kembali pada verifikasi THL, kata Khairuddin, apabila ditemukan pengangkatan honorer tersebut tidak prosedural, tidak hanya THL yang terancam diberhentikan, namun kepala SKPD terkait yang mengangkat THL itu juga bisa mendapatkan sanksi kepegawaian.

Sanksi yang diberikan itu merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang dalam hal ini adalah kepala daerah. (ari/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X