BALIKPAPAN- Pria berinisial SA ini nekat membawa kabur sepeda motor milik warga tempat dia menginap satu malam. Dia pun diciduk anggota Polsek Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto pada Senin (4/10) menjelaskan, kasus itu terjadi pada akhir Agustus lalu di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Bermula saat pelaku SA menumpang tidur semalam di rumah korban yang adalah temannya sendiri. Esok harinya, pelaku berpura-pura meminjam motor korban, dan tak kunjung kembali.
“Setelah motor dibawa, pelaku ini tak lagi kembali. Korban keberatan karena merugi hingga Rp 18 juta, dan memutuskan untuk melaporkan ke Polsek Balikpapan Utara,” terang Kompol Danang.
Berbekal laporan korban, jajaran Polsek Balikpapan Utara bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati pelaku membawa kabur motor korban ke wilayah Kutai Kartanegara.
“Pelaku bawa motornya ke sana, tapi setelah didalami lagi pelaku, ia bergerak ke daerah Petung, Penajam Paser Utara (PPU). Anggota kemudian ke sana dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Usai diamankan, SA dibawa menuju Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Diamankan juga barang bukti satu unit handphone iPhone 11 Pro, dan satu lembar STNK sepeda motor jenis Vario 150 KT 6280 LV.
Penyidik menjerat SA dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (aim/ms/k15)