Ayah Korban : Pelaku Licik, Pandai Drama, Saya Minta Hukum Mati Terdakwa

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 10:38 WIB

BALIKPAPAN—Sidang perdana kasus pembunuhan guru honorer Rizky Rahmadini (30) oleh kekasihnya Praka M Abdul Mutolib (32) berlangsung di Ruang Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan, Senin (4/10).

Dikawal tiga anggota polisi militer, pria kelahiran Mojokerto tersebut memasuki gedung Pengadilan Militer setelah turun dari mobil tahanan. Ia berperawakan tinggi dan berisi. Tak tampak gurat bersalah atau gerak-gerik penyesalan darinya. Pria itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Majelis hakim dipimpin Letnan Kolonel Chk Setyanto, didampingi dua hakim anggota serta panitera.

Letnan Kolonel Laut (KH) Suhartono sebagai oditur militer membacakan surat dakwaan dengan Nomor: Sdak/32/K/AD/IX/2021. Penasihat terdakwa kemarin adalah Mayor Chk Alex Bhirawa. Terdakwa menerima surat dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

Tampak hadir dalam sidang tersebut keluarga korban. Mulai ayah-ibu serta kedua adik korban. Sugiyem, ibunda Rizky yang mengenakan jaket ungu duduk di kursi depan pengunjung, didampingi seorang keluarga. Ada 12 saksi dalam kasus yang menggemparkan warga Balikpapan itu. Di persidangan kemarin baru dua saksi dihadirkan, yakni ayah korban, Kuswanto dan Dina, adik korban.

Sidang dibagi menjadi dua sif, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Sakit hati saya. Pandai drama, licik, munafik sekali. Hukum seberat-bertanya. Saya minta hukum mati terdakwa,” tutur Kuswanto dengan suara sedikit bergetar saat persidangan.

Terkait hukum acara, Mayor Chk Tatang Sudjana Krida selaku hakim anggota dan humas Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan mengatakan, belum disampaikan karena proses sidang masih berjalan.

“Rencana dua bulan pemeriksaan saksi sudah selesai. Untuk sidang kedua dilakukan Kamis (7/10). Terkait pemanggilan saksi itu kewenangan dari oditur,” tutur Tatang.

Sebelumnya, terdakwa telah menjalani masa tahanan terhitung sejak 12 April 2021 lalu. Pada 7 September kemarin, Surat Keputusan Pangdam VI/Mulawarman selaku Papera Nomor : Kep/208/IX/2021 pun telah dikeluarkan.

Pembunuhan dilakukan Mutalib 1 Maret lalu di antara semak belukar di Jalan Transad Km 8 Balikpapan Utara. Setelah satu bulan lebih jasad Rizki ditemukan telah menjadi tulang belulang. (lil/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X