POLITISI MAAF YA..!! di IKN Nanti Ngga Ada DPRD-nya....

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 10:20 WIB
Desain istana negara di IKN
Desain istana negara di IKN

Pemerintahan Khusus IKN pada dasarnya adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat., sehingga tidak diperlukan lembaga perwakilan daerah seperti DPRD. Pengawasnya langsung DPR RI.

 

BALIKPAPAN-Pemerintahan di ibu kota negara (IKN) baru tampaknya akan jauh berbeda dengan DKI Jakarta. Selain tidak akan dipimpin kepala daerah setingkat gubernur, juga tidak ada lembaga eksekutif seperti DPRD provinsi. Dengan demikian, tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan anggota DPRD provinsi IKN yang berdiri di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Penegasan itu dituangkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang IKN yang disampaikan pemerintah ke pimpinan DPR RI, pekan lalu. Pada Pasal 13 Ayat 1 menerangkan, kawasan pemerintahan IKN hanya melaksanakan pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR dan anggota DPD RI. Selanjutnya pada Ayat 2 diterangkan, jika terjadi perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota DPRD, akibat wilayah administratif pada daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN yang berkurang, maka penentuan jumlah kursi anggota DPRD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut bakal berdampak bagi Kabupaten PPU dan Kukar. Sebab, dapat membuat jumlah keterwakilan kursi DPRD kabupaten maupun DPRD provinsi berkurang. Selanjutnya, pada Ayat 3, penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD RI di IKN dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan konsultasi bersama Otorita IKN. Tidak adanya DPRD provinsi di IKN baru nanti, juga diterangkan dalam naskah akademik RUU IKN.

Dijelaskan bahwa Pemerintahan Khusus IKN merupakan bagian dari pemerintah pusat, sehingga presiden dapat melimpahkan kewenangannya yang bersifat pengurusan dan pengaturan. Walaupun tidak akan seluruhnya. Sebab, pada prinsipnya, kendali tata kelola IKN ada pada presiden. Oleh karena itu, tidak banyak wewenang Pemerintahan Khusus IKN yang bersifat pengaturan.

“Sumber pengaturan terkait IKN tetap pada presiden. Dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres),” demikian bunyi penjelasan naskah akademik yang diterima Kaltim Post. Selain itu, peran Pemerintahan Khusus IKN akan mengemuka pada fungsi pengelolaan. Fungsi ini menyebutkan, pemerintah pusat dalam hal ini presiden, secara penuh melimpahkan fungsi kenegaraan yang melekat padanya, terkait pengelolaan wilayah IKN kepada Pemerintahan Khusus IKN.

Selanjutnya, mengenai fungsi pengawasan, akan dilakukan pemerintah pusat atau presiden selaku pemberi mandat kepada Pemerintahan Khusus IKN. Pengawasan juga dilakukan DPR. Dengan demikian, posisi kelembagaan Pemerintahan Khusus IKN sebagai pengelola Pemerintahan Khusus IKN, dikonsep sebagai city manager. Yang merupakan bagian dari pemerintah pusat dan diberi mandat khusus melalui beleid RUU IKN.

Sebab, Pemerintahan Khusus IKN pada dasarnya adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang mengelola sebuah wilayah di NKRI. Maka pada dasarnya, tidak diperlukan lembaga perwakilan di daerah, yakni DPRD. Karena sudah ada lembaga perwakilan yang mengawasi, yaitu DPR RI. “Artinya, pemilu untuk memilih anggota DPRD tidak perlu diadakan,” jelas naskah akademik tersebut. Selain itu, naskah akademik secara gamblang menerangkan bahwa RUU IKN dapat mengatur Daerah Khusus IKN secara leluasa perihal Pemerintahan Khusus IKN yang dijalankan oleh Otorita IKN.

Kepala dan wakil kepala Otorita IKN ditunjuk presiden. Kemudian, pengaturan yang meniadakan DPRD, untuk menghindari campur tangan hal-hal politis dalam manajerial IKN. Dikonfirmasi terkait hal itu, pengamat politik Universitas Mulawarman Lutfi Wahyudi menilai, pemerintah sudah memikirkan tidak mungkin membangun sebuah pusat pemerintahan baru dalam waktu yang cepat. Oleh karena itu, yang paling rasional pengelolaan IKN dilaksanakan lebih dulu oleh kepala otorita.

“Karena urusan tentu tidak sebanyak DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) Jakarta walaupun namanya IKN baru. Tapi suatu saat, akan ada perubahan atau revisi UU tentang IKN. Menyesuaikan dengan kondisi, 10 atau 20 tahun yang akan datang,” katanya kepada Kaltim Post, Senin (4/10). Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul ini melanjutkan, mengenai bentuk pemerintahan pada IKN baru nanti, masih sangat bergantung pada hasil pembahasan dengan DPR RI.

Karena belum tentu juga, usulan pemerintah dalam draf RUU IKN itu disetujui DPR RI. “Tinggal formulasi yang akan digodok dalam RUU yang akan dijadikan UU IKN oleh DPR RI ini. Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik tentu akan memperhitungkan untung ruginya, menyetujui formulasi yang ideal bagi IKN. Dalam hal ini, ideal bagi negara, ideal juga bagi partai politik. Artinya win-win solution antara kepentingan negara secara keseluruhan dan partai politik di DPR RI,” terang dia.

Sementara itu, anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (dapil) Kukar Muhammad Samsun menilai, apapun bentuk pemerintahan yang diatur dalam UU IKN nantinya, harus dipatuhi dan harus diikuti seluruh warga Indonesia. “Dan saya yakin itu, hal yang baik lah. Untuk pengembangan wilayah kita dan sebagainya. Dan ketika kita diminta oleh negara, masak lagi diminta oleh negara mau kita larang?” katanya.

Walau beberapa kecamatan di Kabupaten PPU maupun Kukar, akan masuk wilayah Pemerintahan Khusus IKN, politikus PDIP ini menyebut, wilayah Kaltim masih terlalu luas. Menurutnya, wilayah Kabupaten Kukar saja masih seluas Provinsi Jawa Timur. Sehingga, tidak terlalu berpengaruh terhadap wilayah administratif Kaltim. “Tapi efeknya pasti ada. Karena ada penyesuaian wilayah. Yang nantinya diatur dalam UU tentang penetapan wilayah Kukar, PPU, dan Kaltim secara legal formal. Termasuk dengan pemerintahannya,” jelas pria berkacamata ini.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X