Ke Balikpapan via Bandara SAMS Sepinggan Masih Wajib PCR

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 10:17 WIB
Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.
Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.

BALIKPAPAN-Kondisi level penerapan PPKM di berbagai kabupaten/kota di Kaltim terus membaik. Kota Balikpapan yang sebelumnya berstatus PPKM Level 4, sejak Senin (4/10), turun ke level 3. Walau demikian, masyarakat yang ingin masuk ke Balikpapan melalui Bandara SAMS Sepinggan, tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan Mokhamad Zainul Mukhorobin mengungkapkan, kebijakan itu mengacu Surat Edaran Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 70 Tahun 2021. Surat edaran tersebut menerangkan, untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Adapun sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, hanya wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama. “Maaf, update SE (surat edaran)-nya masih belum kami terima. Tapi, kalau mengacu SE sebelumnya, PPKM Level 4 dan 3 masih wajib (membawa hasil tes) PCR,” katanya kepada Kaltim Post kemarin. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty sebelumnya juga menyampaikan hal sama. Dia menerangkan, pada poin ke-28 Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/3128/PEM, menerangkan bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya pesawat udara diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Balikpapan. “Semua kebijakan mengenai PCR diatur oleh pusat,” kata perempuan yang akrab disapa Dio ini.

 

Uji Coba PPKM Level 1

 

Dari Jakarta, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, sudah tidak ada provinsi di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM LEVEL 4. Namun, masih ada enam daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Bangka, Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan. Lanjut dia, perkembangan kasus di provinsi luar Jawa-Bali juga terus menunjukkan penurunan. Airlangga merinci, sejak 9 Agustus hingga 3 Oktober, penurunan kasus positif di Sumatra mencapai 91,66 persen. Kemudian, Nusa Tenggara turun 93,79 persen, Kalimantan turun 87,44 persen, Sulawesi turun 88,68 persen, lalu Maluku dan Papua turun 88,47 persen.

Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 dengan kenormalan baru (new normal) untuk Kota Blitar. Implementasi uji coba PPKM Level 1 diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan telah memenuhi target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan 60 persen dosis 1 untuk lansia.

Level 1 new normal ini, kata Luhut, mendekati aktivitas kehidupan masyarakat normal. Namun, untuk mengimbangi hal tersebut, tindakan surveillance, testing/tracing, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan tetap diperkuat. ”Kami dan Menkes akan menurunkan tim khusus untuk memantau pelaksanaan PPKM Level 1 di Kota Blitar, sehingga akan menjadi role model buat kabupaten dan kota lain,” kata Luhut kemarin (4/10).

Luhut melanjutkan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dengan memonitor seluruh kegiatan dan aktivitas masyarakat di wilayah Kota Blitar agar dapat segera merespons keadaan darurat yang mungkin datang secara tiba-tiba. Selain itu, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021 dengan penetapan syarat ketat dalam hal karantina, tes, dan kesiapan satgas. Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri.

Luhut memaparkan, berbagai indikator penanganan pandemi terus menunjukkan perbaikan dalam 2 minggu terakhir. Kasus konfirmasi positif nasional turun 98 persen. Kasus konfirmasi di Jawa-Bali juga turun hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu. ”Tingkat reproduksi efektif di Jawa-Bali sudah berada di bawah 1. Tapi khusus Bali masih di angka 1,” jelas Luhut.

Menurut dia, penetapan batas minimum cakupan vaksinasi lansia sebagai syarat penurunan level PPKM cukup efektif meningkatkan kecepatan vaksinasi di Jawa-Bali. ”Saat ini tingkat vaksinasi dosis 1 untuk Jawa-Bali sudah mencapai 37 persen per 30 September 2021. Angka ini naik hampir 5 persen dari periode 13 September 2021,” katanya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X