SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Seberang kembali menggulung komplotan pelaku curanmor dan penadah yang selama ini beraksi di kota Samarinda meresahkan warga.
Mereka yang ditangkap yaitu Ponidi alias Paklek 52 tahun berperan curi motor dan penadah Ruslan 44. Penangkapan ini, polisi menyita 8 unit motor.
Kapolsek Samarinda Seberang I Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Ipti Dedi Septriadi menjelaskan pelaku curanmor Ponidi ditangkap di Jl Pattimura ketika hendak ubah plat nomor polisi motor diduga hasil curian.
"Pelaku ditangkap dibelakang stan ojek saat mau memasang plat kendaraan (yang baru dicurinya)," ujar Dedi, Selasa (5/10/2021).
Dedi menambahkan, penyelidikan sementara pelaku diduga telah mencuri sepeda motor di Jalan Otista (Otto Iskandardinata), Jalan Harun Nafsi, Jalan Apt Pranoto, Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Pattimura.
Anggota kepolisian juga menyita tiga motor bebek dan lima motor matik yaitu motor Honda Lexy warna putih bernopol KT 7168, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul, Yamaha Jupiter MX, Honda Grand dan Honda Kharisma tanpa plat nomor.
"Pelaku sementara mengakui enam mtgor saja yang dia curi karena duanya dia beli sendiri. Tapi itu keterangan pelaku yang kami masih coba dalami dan kembangkan lagi.
Pelaku Ponidi mengaku mencuri motor karena tak memiliki penghasilan tetap. Saat beraksi, ia curi motor yang terparkir di pinggir jalan dan tak dikunci.
Sedangkan, Ruslan mengaku menerima motor curian karena kasihan kepada Ponidi. Dari motor curian itu dijualnya seharga Rp 1 juta dengan keuntungan Rp 300 ribu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku curnamor kini dijerat Pasal 362 KUHP dan penadah curian motor dijerat Pasal 480 KUHP. (myn)