Karena status PKKM Kota Balikpapan masih di level 4, tempat hiburan semisal wahana pemainan anak dan bioskop masih terlarang.
BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat bisa bersabar. Pasalnya tempat hiburan seperti bioskop, wahana bermain anak-anak, hingga pasar malam masih belum diperbolehkan beroperasi.
“Pasar malam ataupun arena bermain anak belum diperbolehkan beroperasi selama kondisi Kota Balikpapan masih berada di PPKM Level 4. Belum boleh dibuka, kecuali status PPKM Balikpapan sudah turun dari level 4,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, alasan belum dibukanya permainan anak selain status Kota Balikpapan yang masih berada di PPKM level 4, juga bersamaan belum diizinkannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM), khusus PAUD.
“Patokan kami pembelajaran di PAUD saja belum boleh. Yang kita ketahui anak-anak banyak interaksi disana. Jangan sampai PAUD ditutup, tapi tempat area permainan anak malah buka. Nanti bisa menimbulkan masalah baru,” tandasnya. Sehingga, sambungnya, untuk saat ini minta permainan anak agar ditutup, hingga status PPKM Kota Balikpapan turun dan ada kebijakan baru dari Pemkot Balikpapan.
Kebijakan hiburan dan permainan anak dimaksud bukan cuma yang beroperasi di pusat-pusat perbelanjaan, akan tetapi juga yang berada di permukiman. Sebab prinsipnya sama, berpotensi menjadi tempat pengumpul massa, atau menimbulkan kerumunan. (aji/ms)